Tunjangan Profesi Guru PPPK Terlambat Karena Adanya Perubahan Prosedur di Seluruh Provinsi

Purbalingga- Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Wisnu Sudarman menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PAI PPPK.

Hal ini disampaikan saat ia memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Pleno Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGPAI) dan Budi Pekerti Jenjang SMP Kabupaten Purbalingga, Senin (24/07/2023) di Aula Uswatun Hasanah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.

Wisnu menjelaskan, keterlambatan disebabkan karena  adanya perubahan prosedur.

“Pada periode Januari hingga Maret, pembayaran dilakukan oleh Kanwil, sedangkan periode April prosedurnya dibayarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia”, tegasnya.

Wisnu menegaskan, harus melalui proses perpindahan DIPA dari Kanwil ke Kabupaten/Kota yang tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Ia berharap, di Kabupaten/Kota  tidak terlambat lagi dan tidak  ada kekurangan di tahun 2023 ini  sehingga Kemenag tidak ada hutang TPG kepada Guru PAI PPPK.

“Mohon diperhatikan jika meng-upload dokumen tepat waktu. Jika ada kendala segera dikomunikasikan dengan operator”, tandasnya.

Selain dihadiri 100 peserta dari unsur Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Purbalingga, Rapat Pleno dihadiri Kepala Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Eko Budi Santoso serta Bina Damping dan Penasehat MGMP Kabupaten Purbalingga.

Hasil Rapat Pleno memutuskan bahwa pelaksanaan MAPSI PAI SMP Tingkat Tingkat kabupaten Purbalingga pada Sabt, 16 September 2023 mendatang.*sl

Translate »