Jenis Pelayanan Seksi PHU

 SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMROH

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA


Syarat dan Jenis Pelayanan

PMA Nomor 13 Tahun 2021 – Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.pdf

SILAHKAN KLIK PADA MENU YANG DIPILIH


 

LANGKAH PELAYANAN

 

1. PENDAFTARAN HAJI

a. Pendaftaran menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b. Pendaftar datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga (Ruang PTSP) dengan membawa berkas Persyaratan

c. Pendaftaran Mengambil Nomor antrian di Ruang PTSP

d. Petugas memanggil pendaftar sesuai dengan nomor urut antrian

e. Pendaftar menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket

f. Petugas loket memverifikasi kebenaran data berkas persyaratan pendaftaran

g. Berkas akan dikembalikan ke pendaftar apabila data masih belum benar

h. Berkas akan diserahkan ke petugas bank yang berada di ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga untuk dilakukan proses Validasi dg setoran uang Rp. 25.000.000,- oleh pendaftar haji

i. Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan proses validasi BPIH

j. Petugas Bank menyerahkan berkas pendaftaran beserta validasi bank ke petugas loket pendaftaran haji

k. Petugas pendaftaran haji pada loket PTSP melakukan input data pada aplikassi SISKOHAT dan merekam foto biometrik pendaftar

l. Petugas pendaftaran haji meminta tandatangan ke Pejabat penandatangan SPPH secara elektronik

m. SPPH yang sudah ditandatangani Pejabat penandatangan SPPH dicetak untuk dilakukan scan dan juga diserahkan ke pendaftar

n. Petugas pendaftaran melakukan scan dokumen pendaftar haji dalam bentuk pdf

o. Petugas pendaftaran melakukan upload file dokumen pendaftaran haji ke Aplikasi SISKOHAT

p. Petugas pendaftaran mengarsipkan berkas dokumen pendaftaran haji ke ruang Arsip Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.

r. SELESAI

Dapat lihat video alurnya disini

Silahkan Klik

PENDAFTARAN HAJI SECARA ONLINE DAPAT MELALUI APLIKASI HAJI PINTAR

BERIKUT TUTORIALNYA


2. REKOMENDASI PASPOR

 

ONLINE

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b. Pemohon Masuk ke laman web aplikasi pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga SICAKAP

c. Masuk ke menu layanan pada aplikasi SICAKAP untuk memilih jenis pelayanan yang akan dilakukan

d. Pemohon mengisi form pada link jenis pelayanan yang telah dipilih serta mengunggah file scan pdf persyaratan permohonan lalu Klik Kirim

e. Petugas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mendapat notifikasi pengiriman permohonan dari pemohon layanan

f. Petugas memferifikasi file berkas persyaratan

g. Petugas akan mengkonfirmasi pemohon bahwa dokumen usulan harus diperbaiaki dan kirim ulang atau usulan akan ditindaklanjuti apabila dokumen usulan telah sesuai

h. Petugas membuatkan surat rekomendasi

i. Petugas memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat rekomendasi telah ditandatangani

k. Petugas mengkonfirmasi ke pemohon bahwa surat rekomendasi sudah jadi dan siap diambil

l. Pemohon datang ke Kantor Mengambil Surat Rekomendasi yang sudah jadi dengan membawa berkas dokumen usulan permohonan rekomendasi

m. Pemohon mengambil nomor urut antrian pada ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

n. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor urut antrian

o. Pemohon menyerahkan berkas usulan permohonan rekomendasi ke Petugas

p. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah jadi ke pemohon

q. Petugass mengarsipkan berkas dokumen permohonan rekomendasi di ruang arsip

r. SELESAI

 

DATANG LANGSUNG

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b.Pemohon mengambil nomor urut antrian pada ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

c. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor urut antrian

d. Pemohon menyerahkan berkas usulan permohonan rekomendasi ke Petugs

e. Petugas memferifikasi file berkas persyaratan

f. Petugas mengembalikan berkas permohonan apabila belum sesusai

g. Petugas menindaklanjuti permohonan

h. Petugas membuatkan surat rekomendasi

i. Petugas memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat rekomendasi telah ditandatangani

k. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah jadi ke pemohon

l. Petugass mengarsipkan berkas dokumen permohonan rekomendasi di ruang arsip

r. SELESAI

 


3. PELIMPAHAN PORSI

 

ONLINE

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b. Pemohon Masuk ke laman web aplikasi pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga SICAKAP

c. Masuk ke menu layanan pada aplikasi SICAKAP untuk memilih jenis pelayanan yang akan dilakukan

d. Pemohon mengisi form pada link jenis pelayanan yang telah dipilih serta mengunggah file scan pdf persyaratan permohonan lalu Klik Kirim

e. Petugas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mendapat notifikasi pengiriman permohonan dari pemohon layanan

f. Petugas memferifikasi file berkas persyaratan

g. Petugas akan mengkonfirmasi pemohon bahwa dokumen usulan harus diperbaiaki dan kirim ulang atau usulan akan ditindaklanjuti apabila dokumen usulan telah sesuai

h. Petugas membuatkan surat rekomendasi

i. Petugas memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat rekomendasi telah ditandatangani

k. Petugas mengirimkan file permohonan pelimpahan porsi melalui aplikasi ke Pusat untuk disetujui

l. Petugas mengarsipkan dokumen permohonan pelimpahan porsi

m. Petugas mengkonfirmasi ke pemohon bahwa surat rekomendasi sudah jadi dan siap diambil

n. Pemohon datang ke Kantor Mengambil Surat Rekomendasi yang sudah jadi dengan membawa berkas dokumen usulan permohonan rekomendasi

o. Pemohon mengambil nomor urut antrian pada ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

p. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor urut antrian

q. Pemohon menyerahkan fotocopy berkas usulan permohonan rekomendasi ke Petugas

Petugas mengarsipkan fotocopy berkas usulan

r. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah jadi ke pemohon

s. Petugas menjelaskan langkah selaanjutnya terkait pelimpahan porsi

t. Pemohon selanjutnya menunggu undangan dari Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng untuk jadwal perekaman data SPPH

u. Pemohon ke Kantor Wilayah Kemenag Prov Jateng untuk melakukan perekaman data SPPH

v. Pemohon mnyerahkan SPPH lembar ke 3 dari Kanwil ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga untuk di arsipkan

w. SELESAI

 

DATANG LANGSUNG

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b.Pemohon mengambil nomor urut antrian pada ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

c. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor urut antrian

d. Pemohon menyerahkan berkas usulan permohonan pelimpahan porsi haji ke Petugs

e. Petugas memferifikasi file berkas persyaratan

f. Petugas mengembalikan berkas permohonan apabila belum sesusai

g. Petugas menindaklanjuti permohonan apabila berkas dokumen telah sesuai

h. Petugas membuatkan surat rekomendasi

i. Petugas memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat rekomendasi telah ditandatangani

k. Petugas mengarsipkan fotocopy berkas dokumen permohonan pelimpahan porsi di ruang arsip

l. Petugas pelayanan menyerahkan Surat Rekomendasi yang sudah jadi ke pemohon

m. Petugas menjelaskan langkah selaanjutnya terkait pelimpahan porsi

n. Pemohon selanjutnya menunggu undangan dari Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jateng untuk jadwal perekaman data SPPH

o. Pemohon ke Kantor Wilayah Kemenag Prov Jateng untuk melakukan perekaman data SPPH

p. Pemohon menyerahkan SPPH lembar ke 3 dari Kanwil ke Kantor Kementerian Agama Prov Jateng untuk di arsipkan

q. SELESAI

 


4. PEMBATALAN PORSI HAJI

 

ONLINE

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b. Pemohon masuk ke laman web aplikasi pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga SICAKAP

c. Masuk ke menu layanan pada aplikasi SICAKAP untuk memilih jenis pelayanan yang akan dilakukan

d. Pemohon mengisi form pada link jenis pelayanan yang telah dipilih serta mengunggah file scan pdf persyaratan permohonan lalu Klik Kirim

e. Petugas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mendapat notifikasi pengiriman permohonan dari pemohon

f. Petugas memferifikasi file dokumen persyaratan

g. Petugas akan mengkonfirmasi pemohon bahwa file dokumen usulan harus diperbaiaki dan kirim ulang atau usulan akan ditindaklanjuti apabila dokumen usulan telah sesuai

h. Petugas membuatkan surat pengantar pembatalan porsi haji

i. Petugas memintakan paraf ke Kepala Seksi PHU dan memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat pengantar pembatalan porsi haji telah ditandatangani

k. Petugas menginformasikan ke pemohon untuk mengirimkan dokumen permohonan pembatalan porsi haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

l. Pemohon datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyerahkan dokumen permohonan yang asli

m. Pemohon mengambil nomor antrian

n. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian

o. Pemohon menyerahkan berkas dokumen permohonan pembatalan ke petugas layanan

p. Petugas menerima berkas dokumen dan memverifikasi ulang berkas dokumen permohoanan untuk dicocokan dengan file pdf yang dikirim melalui aplikasi

q. Petugas mengirimkan file pdf dokumen pembatalan ke pusat melalui aplikasi

r. Pemohon menerima pengembalian uang pendaftaran secara penuh ke rekening pemohon dengan jangka waktu yang telah ditentukan

s. SELESAI

 

DATANG LANGSUNG

a. Pemohon menerima informasi persyaratan dari petugas/media online

b.Pemohon mengambil nomor urut antrian pada ruang PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

c. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor urut antrian

d. Pemohon menyerahkan berkas usulan permohonan pelimpahan porsi haji ke Petugs

e. Petugas memferifikasi file berkas persyaratan

f. Petugas mengembalikan berkas permohonan apabila belum sesusai

g. Petugas menindaklanjuti permohonan apabila berkas dokumen telah sesuai

h. Petugas membuatkan surat pengantar permohonan pembatalan porsi haji

i. Petugas memintakan paraf ke Kepala Seksi PHU dan memintakan tandatangan ke Pejabat Penandatangan

j. Petugas memintakan nomor surat apabila surat permohoanan pembatalan porsi haji telah ditandatangani

k. Petugas mengarsipkan fotocopy berkas dokumen permohonan pembatalan porsi di ruang arsip

l. Petugas pelayanan mengirimkan file pdf ke pusat melalui aplikasi untuk disetujui

m.  Pemohon menerima pengembalian uang pendaftaran secara penuh ke rekening pemohon dengan jangka waktu yang telah ditentukan

q. SELESAI



Untuk cek estimasi keberangkatan dapat juga melalui aplikasi haji pintar melalui perangkat Seluler android dengan cara memasukan nomor porsi pada menu estimasi keberangkatan, maka akan muncul data jamaah. Selain itu Aplikasi Haji pintar juga menyediakan informasi terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Silahkan klik



VIDIO MANASIK HAJI DAPAT DILIHAT DI LINK YOUTUBE DIBAWAH INI

INOVASI

Contact :

Suko

Translate ยป