Biro Kepegawaian Kemenag RI Sosialisasikan KMA 402 di Purbalingga

Kasubbag TU H. Sarif Hidayat memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Aula Lantai 2 Kankemenag Purbalingga didampingi Tim Biro Kepegawaian Kemenag RI.

Purbalingga – Dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 402 Tahun 2022 oleh Tim Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menghadirkan 30 ASN/PNS dari berbagai unsur di Aula Lantai 2 kantor setempat, Kamis (24/11/2022).

Analis Kepegawaian Lina Parwati dalam keterangannya menjelaskan, para ASN/PNS yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari unsur pejabat (Kasi / Gara), Asosiasi Penghulu (APRI) Kabupaten Purbalingga, Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), Kepala Madrasah Negeri (MIN/MTsN/MAN), Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Kelompok Kerja Madrasah (MI/MTs/MA) Kabupaten Purbalingga.

“Kehadiran Tim Biro Kepegawaian dari Kementerian Agama pusat ini dimaksudkan memberikan penjelasan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 402 tahun 2022 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu KMA Nomor 175 tahun 2010 terkait ketentuan tugas belajar bagi PNS,” jelasnya.

Kasubbag TU H. Sarif Hidayat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim yang berkenan hadir di Purbalingga sebagai narasumber. Mewakili Kakankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’ ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya karena sedang bertugas pada kegiatan Pekan Olah Raga Santri Nasional (Pospenas) di Surakarta.

Ia berharap usai mengikuti kegiatan tersebut para peserta dapat turut serta menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para ASN/PNS di wilayah kerja masing-masing.

Anggota Tim Biro Kepegawaian RI Rahmatullah menyampaikan perbedaan KMA No. 402 Tahun 2022 dengan peraturan rujukan sebelumnya.

Persyaratan

Anggota tim Biro Kepegawaian Rahmatullah dalam paparannya menjelaskan beberapa perubahan dan perbedaan ketentuan tugas belajar bagi PNS antara KMA Nomor 402 tahun 2022 dengan KMA Nomor 175 tahun 2010 yang menjadi ketentuan sebelumnya. Di antaranya terkait persyaratan tugas belajar.

“Dalam ketentuan terbaru disebutkan terkait masa kerja PNS bersangkutan, yaitu masih memiliki masa kerja minimal 3 kali masa tugas belajar. Masa 1 kali tugas belajar yaitu 4 tahun, maka minimal masa kerjanya masih 12 tahun atau jika dihitung secara usia pensiun maka usianya maksimal 48 tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbedaan lainnya yaitu diakomodasinya perkuliahan melalui Kelas Jauh, Kelas Malam dan Kelas Sabtu – Minggu dalam ketentuan baru ini. Namun menurutnya harus ada ijin tertulis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riseet dan Teknologi.

“Jadi harus ada ijin antara perguruan tinggi penyelenggara Kelas Jauh, Kelas Malam dan Kelas Sabtu – Minggu dengan Kementerian yang membidangi pendidikan,” terangnya.

Oleh karenanya ia mengingatkan para guru / JFT untuk meneliti atau mengecek terlebih dahulu perguruan penyelenggara perkuliahan dimaksud sebelum menentukan atau memilih program tersebut untuk tugas belajarnya. Jangan sampai sudah susah payah mengikuti kuliah dengan biaya tertentu, namun akhirnya tidak ada ijin belajar yang dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian karena tidak terpenuhinya syarat perguruan tinggi dimaksud.

“Selain itu perguruan tinggi tersebut juga harus memiliki akreditasi minimal B (Baik Sekali), tidak boleh berakreditasi Baik (C) saja,” ujarnya.

Sedangkan bagi peserta tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, serta beberapa ketentuian lainnya.* (sar)

Translate »