Siaran Pers Kemenag RI — Dalam tiga tahun terakhir, tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode 2023 hingga 2025, total pencatatan pernikahan tercatat mencapai 667.000.
Menanggapi tingginya antusiasme masyarakat tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meskipun diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan administrasi lainnya, tetap dapat diakses masyarakat tanpa hambatan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak memengaruhi kualitas maupun akses layanan publik.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola kerja dan jam layanan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Sistem kerja yang diterapkan mengombinasikan kehadiran fisik dengan layanan berbasis digital guna menjamin keberlangsungan layanan.
“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, layanan KUA kini telah terintegrasi secara digital. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal online untuk pendaftaran dan memperoleh informasi, termasuk melalui sistem pencatatan pernikahan berbasis daring yang memudahkan akses tanpa harus datang langsung ke kantor.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tutupnya.
Biro Humas dan Komunikasi Publik