
Purbalingga (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) secara daring, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini diikuti guru madrasah dan guru PAI sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan UKKJ Tahun 2026.
Kepala Kankemenag Purbalingga, Zahid Khasani, dalam sambutannya dari Ruang Rapat Sehati menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi guru merupakan investasi mutu pendidikan untuk masa kini dan masa depan. Menurutnya, guru memiliki peran penting dalam menjawab tantangan pendidikan sekaligus melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter.
Zahid menegaskan bahwa UKKJ tidak hanya menjadi sarana kenaikan jenjang jabatan fungsional, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta ikhtiar meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Melalui proses tersebut, guru diharapkan terus mengembangkan kompetensi dan menghadirkan inovasi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman.
Analis SDM Aparatur Kankemenag Purbalingga, Yusriani Rasyid, menjelaskan bahwa pelaksanaan UKKJ dijadwalkan pada November 2026. Namun, tahapan persiapan telah dimulai sejak 1 Agustus 2026 melalui verifikasi administrasi, status keaktifan guru, dan validasi angka kredit bagi peserta yang akan naik dari jenjang Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda maupun Ahli Muda ke Ahli Madya.
