Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Layanan Publik

Standar Pelayanan

Nama fIle
Inovasi-Standar-Pelayanan.pdf
Jenis file
PDF
Page
13
Ukuran file
539 KB

Informasi dan Syarat Layanan

1. Layanan Subbag TU

Umum

Subbag TU (UMUM)
“BANDUNG BANDAWASA”
SIAP BANTU DAN DUKUNG, RELA BERKORBAN WANI REKASA

Syarat dan Jenis Pelayanan PTSP

Contact
Telp Kantor 0281-891086

Humas
Ahyan Putra
Sri Lestaari

Kepegawaian

“NGEK JEL”
NGAJENI, GAMBLANG, EMAT,KOMUNIKATIF, JUJUR, EMPATI DAN LUWES

Syarat dan Jenis Pelayanan :
Kenaikan Pangkat
Mutasi
Ijin Belajar
Perubahan data keluarga
untuk layanan lengkap bisa di akses pada link

https://pegawaipbg.blogspot.com/

Perihal Permohonan Cuti Formulir Permohonan dapat diunduh disini

Keuangan

Jenis Pelayanan :
Penambahan Anggota Keluarga/Perubahan Tunjangan Keluarga

Syarat :

  1. Akta Lahir
  2. Kartu Keluarga
    nb :
    Bagi anak yang sudah masuk usia kuliah untuk melakukan pembaruan surat keterangan kuliah setiap tahun dari universitas

  3. Permohonan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Bagi PNS Pensiun berupa Surat Keterangan Pensiun dari BKN
  4. Permohonan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran Bagi PNS atau Non PNS Mutasi keluar wilayah Pembayaran atau SATKER Lain berupa :
    – Surat Permohonan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran dari Yang bersangkutan
    – Surat Tugas
    – FC Surat mutasi
    – SK
  5. Surat Permohonan Perincian Gaji untuk keperluan Kuliah berupa Surat Keterangan Kuliah dari Universitas

Perihal Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan dapat diunduh disini

2. Jenis Layanan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Jenis Pelayanan

Contact

3. Layanan Penyelenggara Zakat dan Wakaf

Jenis Pelayanan

Info Lebih Lanjut Lagi Hubungi:

4. Layanan Seksi Pendidikan Madrasah

Syarat dan Jenis Pelayanan

Permohonan Penggantian Ijazah:

  • Formulir Permohonan
  • Surat Kuasa Permohonan Penerbitan SKP Ijazah Karena Hilang/Kesalahan Penulisan/Kerusakan (Bagi pemohon bukan pemilik Ijazah)
  • SPMT ( Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak )
  • Surat Pernyataan Saksi (bagi pemohon SKP Ijazah karena hilang)
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Karena Hilang (Madrasah Masih Beroperasi)
  • Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Kesalahan Penulisan Ijazah:

  • Formulir Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (bagi Pemohon Penerbitan SKP Ijazah Karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB)
  • Surat Kuasa Permohonan Penerbitan SKP Ijazah Karena Hilang/Kesalahan Penulisan/Kerusakan (Bagi pemohon bukan pemilik Ijazah)
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Madrasah Masih Beroperasi)

 Kumpulan SK Dirjen Tentang NRG

Pengajuan Ijin Operasional Madrasah Baru

Info Lebih Lanjut Lagi Hubungi:

5. Layanan Seksi PAIS

Syarat dan Jenis Pelayanan

Pendaftaran aplikasi Siaga secara Online:

  • Guru PAI mempnyai email aktif
  • File SK PNS (bagi PNS) asli ukuran 200 kb, sedangkan Guru Non PNS menggunakan SK asli Sekolah/Komite/Yayasan
  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP Aktif

Prosedur:

  • Masuk Ke Alamat web  
  • Masuk ke menu pendaftaran SIAGA
  • Lengkapi Form isianpendaftaran sesuai dengan data pendidik PAI
  • Upload file SK yang telah di scan dalam format pdf ukuran 200 kb
  • Upload file KK yang telah di scan dalam bentuk format pdf ukuran 200 kb
  • Pastikan semua data isian telah lengkap dan benar, lalu klik kirim
  • Pendaftaran akun Pendidik PAI selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi oleh adminSIAGA pada Seksi Pendidikan  Agama Islam Kankemenag Kab. Purbalingga
  • Akun SIAGA yang sudah diverifikasi oleh admin selanjtnya dapat melakukan pengisian dan pemutakhiran data SIAGA melalui menu login SIAGA

Pendaftaran aplikasi EMIS PAI secara Online:

  • Guru PAI mempunyai email aktif
  • File SK PNS (bagi PNS) asli ukuran 200 kb, sedangkan Guru Non PNS menggunakanSK asli Sekolah/Komite/Yayasan
  • Kartu Keluarga
  • Nomor HP Aktif

Prosedur:

  • Masuk ke alamat web/klik langsung 
  • Masuk ke menu pendaftaran EMIS PAI
  • Lengkapi form isian pendaftaran sesuai dengan data pendidik PAI
  • Upload file SK yang telah di scan dalam format pdf
  • Upload file KK yang telah di scan dalam bentuk format pdf ukuran 200 kb
  • Pastikan semua data isian telah lengkap dan benar, lalu klik kirim
  • Pendaftaran akun Pendidik PAI selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi oleh admin EMIS pada Seksi Pendidikan  Agama Islam Kankemenag Kab. Purbalingga
  • Akun EMIS yang sudah diverifikasi oleh admin selanjtnya dapat melakukan pengisian dan pemutakhiran data EMIS melalui menu login EMIS

Info Lebih Lanjut Lagi Hubungi:

6. Jenis Layanan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Alur pengajuan permohonan rekomendasi melanjutkan kuliah/modok luar negeri

  • Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga   dengan membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah  Pondok Pesantren Asal
  • Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya
  • Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon

Alur pengajuan permohonan keberadaan pesantren

Pengajuan pendaftaran pesantren wajib dilakukan dengan 2 ( dua ) prosedur :

I. Secara Tertulis (Dokumen Fisik) :
Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa Surat Permohonan, dengan dilampiri :

  1. Struktur Organisasi Pesantren
  2. Data Tenaga Pendidik
  3. Data Tenaga Kependidikan
  4. Data Santri ( minimal 15 santri )
  5. Data Kurikulum
  6. Daftar Kitab Kuning
  7. Asli Formulir Izin Pengajuan Terdaftar Pesantren
  8. Asli Surat Pernyataan
  9. Asli Surat Pernyataan Domisili Dari Kepala Desa
  10. Salinan Akta Notaris Yayasan
  11. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan
  12. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan
  13. Salinan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  14. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Jika Ada
  15. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD ART Ormas Islam
  16. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas
  17. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Badan Hukum Ormas
  18. Salinan Bukti Kepemilikan Bukti Tanah Milik /Wakaf
  19. Salinan Cover Sertifikat Hak Milik ( SHM )
  20. Dokumentasi Papan Nama Pesantren
  21. Dokumentasi Asrama
  22. Dokumentasi Masjid/Musholla
  23. Dokumentasi Ruang Belajar
  24. Dokumentasi Aktifitas Pembelajaran Kitab Kuning
  25. Dokumentasi Denah Pesantren
  26. Dokumentasi Dapur
  27. Dokumentasi MCK

II. Secara alur data berbasis elektronik atau online:

  1. Buka laman https ://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftar keberadaan pesantren        dengan memilih menu “Registrasi“ pada halaman beranda, serta melampirkan    softcopy  seluruh Dokumen Kelengkapan  Pendaftaran   Keberadaan  Pesantren  serta  melengkapi   beberapa formulir   isian dalam aplikasi
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  3. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  dinyatakan  tidak lengkap,  Kepala  Kantor  Kementerian  Agama  menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung  sejak  pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
  4. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
  5. Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  dalam  jangka  waktu  yang  ditentukan,  permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  dianggap  ditarik  kembali.
  6. Dalam  hal  hasil  pemeriksaan  dokumen  permohonan  pendaftaran  keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap,  Kepala Kantor Kementerian Agama  melakukan  verifikasi keabsahan dokumen  dan/atau  visitasi  lapangan.
  7. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
  8. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan  Agama  (KUA)  setempat  sesuai  kedudukan  (domisili)  Pesantren  pemohon sebagai petugas  verifikasi  dan  visitasi  lapangan,  untuk  melakukan  verifikasi  dan  visitasi lapangan permohonan  pendaftaran  keberadaan  Pesantren,  untuk  selanjutnya disampaikan  kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi.
  9. Dalam hal berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau visitasi   lapangan ditemukan  bukti  ketidaksesuaian  dengan  dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  yang disampaikan,  Kepala Kantor Kementerian  Agama   menolak    permohonan disertai dengan  alasan  tertulis, dan  disampaikan  kepada  pemohon  melalui  akun Kantor Kementerian Agama.
  10. Dalam hal berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau  visitasi   lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan meng-upload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.
  11. Kepala   Kantor   Wilayah   melakukan   penelaahan  atas  rekomendasi  melalui  akun Kantor Wilayah.
  12. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen   dan/atau  visitasi lapangan ditemukan  bukti  ketidaksesuaian  dengan  dokumen  permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  yang  disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.
  13. Dalam hal berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau visitasi lapangan ditemukan    bukti  kesesuaian   dengan   dokumen   permohonan  pendaftaran  keberadaan Pesantren  yang  disampaikan,  Kepala  Kantor  Wilayah  meneruskan  rekomendasi kepada Menteri   melalui  Direktur  Jenderal dalam  jangka  waktu  paling  lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.
  14. Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
  15. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen dan/atau  visitasi   lapangan ditemukan  bukti  ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren  yang  disampaikan,  Direktur  Jenderal  menolak permohonan  disertai    dengan alasan   tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren.
  16. Dalam  hal  berdasarkan  hasil  verifikasi  keabsahan  dokumen  dan/atau  visitasi lapangan ditemukan  bukti  kesesuaian  dengan  dokumen  permohonan  pendaftaran    keberadaan Pesantren  yang  disampaikan,  Direktur  Jenderal  atas  nama  Menteri  memberikan    izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.
  17. Surat Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren ( NSP ) serta Piagam Statistik Pesantren ( PSP ) sebagai dasar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menerbitkan Ijin Terdaftar Pesantren

Alur pengajuan ijin operasional MDT

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Purbalingga  dengan membawa  Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :
    – Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua FKDT Kecamatan , Kepala KUA Kecamatan
    – Profil Lembaga
    – Foto Copy Akta yayasan
    – Foto Kopi syah – SK Struktur Organisasi /Yayasan
    – Foto Kopi KTP Pengurus
    – Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat
  2. Tim  Verifikasi  melakukan   verifikasi   dokumen   proposal   Pendaftaran  MDT   dan memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.
  3. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan penilain kelayakan atau tidak
  4. Berdasarkan  penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar MDT yang melibatkan Tim Verifikasi
  5. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
  6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar MDT
  7. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar MDT kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan salinannya.

Alur pengajuan ijin operasional LPQ

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Purbalingga  dengan membawa  Permohonan/Proposal Pengajuan yang berisi :
    – Surat Permohonan Pendaftaran yang diketahui oleh Kepala Desa, Ketua Badko LPQ Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan
    –  Profil Lembaga
    –  Foto Copy Akta yayasan
    – Foto Kopi syah SK Struktur Organisasi /Yayasan
    – Foto Kopi KTP Pengurus
    – Rekomendasi dari KUA Kecamatan setempat
  2. Tim Verifikasi melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon jika ada kekurangan-kekurangan.
  3. Apabila persyaratan lengkap Tim Vrifikasi melakukan verifikasi lapangan dan meberikan penilain kelayakan atau tidak
  4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menugaskan Kasi PD Pontren mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar LPQ yang melibatkan Tim Verifikasi
  5. Kepala Seksi PD Pontren melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
  6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menetapkan keputusan layak atau tidaknuntuk diberikan Tanda Daftar LPQ
  7. Kepala Seksi PD Pontren menyampaikan Asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Asli piagam Tanda Daftar LPQ kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan salinannya.

Alur pengajuan permohonan rekomendasi melanjutkan kuliah/mondok keluar negeri

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa Surat Permohonan Rekomendasi Melanjutkan Kuliah  Pondok Pesantren Asal
  2. Apabila persyaratan lengkap maka segera diproses pembuatan Surat Rekomendsi, bila tidak lengkap petugas akan memberitahu kekurangannya
  3. Surat Rekomendasi diserhkan ke pemohon

Alur pengajuan permohonan rekomendasi bantuan lembaga keamanan Kabupaten Purbalingga

  1. Pemohon datang ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dengan membawa Surat Permohonan Rekomendasi Bantuan dengan dilampiri proposal, yang memuat :
    – Identitas Lembaga
    – Jenis Bantuan
    – Susunan Pengurus
    – copy Ijin Operasional Lembaga
    – RAB
    – Fotocopy NPWP an Lembaga
    – Fotocopy Rekening an Lembaga
    – Rekomendasi dari KUA
    – Akta Notaris ( jika ada )
    – SK Kemenhumham ( Ponpes )
  2. Jika persyaratan kurang lengkap admin akan memberitahu kekurangannya
  3. Jika persyaratan lengkap admin akan memproses pembuatan Surat Rekomendasi

Info Lebih Lanjut Lagi Hubungi:

Post Views: 807
Translate »
Skip to content