
Purbalingga (Humas) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melaksanakan verifikasi lapangan atas pengajuan izin operasional baru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al Hidayah, Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, pada Jumat (25/09/2026).
Kegiatan verifikasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data dengan kondisi riil TPQ, meliputi administrasi, sarana prasarana, tenaga pendidik, peserta didik, dan kegiatan pembelajaran.
Staf Seksi PD Pontren Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Sarwono, selaku ketua tim verifikasi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan.
“Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Kami berharap proses ini dapat memberikan gambaran secara objektif mengenai kesiapan TPQ Al Hidayah dalam menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an,” ujar Sarwono.
Ia juga mengapresiasi pengelola TPQ Al Hidayah yang telah mempersiapkan berbagai persyaratan dalam rangka pengajuan izin operasional. Menurutnya, keberadaan TPQ memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak sekaligus membentuk karakter dan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an.
