Jalankan Peran Ganda Penyuluh Agama Melalui PKK
Purbalingga–Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, penyuluh agama memiliki peran ganda yakni sebagai penyuluh agama dan penyuluh pembangunan. Hal ini bersumber pada buku-buku yang mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas dan fungsi penyuluh agama, bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah seorang (PNS / Non PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang …
Jalankan Peran Ganda Penyuluh Agama Melalui PKK Selengkapnya »
-1024x576.jpeg)

.jpg)





.jpg)
