Pelayanan Nol Rupiah Kuatkan Integritas

Purbalingga – Dalam Zona Integritas seluruh pelayanan yang diberikan harus nol rupiah, terkecuali pada layanan tertentu yang sudah ditetapkan ketentuannya oleh aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut ditegaskan Kasubbag TU Purwadi dalam kegiatan Sosialisasi Zona Integritas yang bertempat di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Jumat (5/3/2021). Kegiatan tersebut diikuti seluruh guru PNS MI Kecamatan Purbalingga dan Padamara, guru Pendidikan Agama Islam SD/SMP/SMA/SMK, guru Pendidikan Agama Katolik dan guru Pendidikan Agama Kristen di jajaran Kankemenag Purbalingga.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono, Analis Kepegawaian Lina Parwati, Pengawas Pendidikan Madrasah Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Padamara Mashadi serta para Pengawas PAI TK/SD/SMP/SMA/SMK.

Dalam penjelasannya Purwadi mencontohkan, pelayanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak ada biaya (nol rupiah), tetapi pelayanan pernikahan di luar KUA ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pengguna layanan karena memang ada pasal aturannya.

Menurutnya, penetapan Zona Integritas (ZI) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga memiliki banyak implikasi sekaligus berbagai resiko. Namun dengan pelayanan zero rupiah (nol rupiah – kecuali yang ditetapkan peraturan perundangan) kerja pelayanan di kantor terasa semakin nyaman. Untuk itu ia meminta dukungan atas pembangunan Zona Integritas (ZI) yang terus dibangun di kantornya tersebut.

“ZI adalah sebuah predikat yang diberikan pemerintah kepada instansi yang komit dari atasan sampai bawahan dalam penerapan birokrasi yang bersih, bebas dari korupsi. Kesuksesan pembangunan ZI ini bukan hanya milik para pejabat, namun ini merupakan tanggung jawab dan milik bersama seluruh jajaran Kankemenag Purbalingga,” jelasnya.

Kepada segenap jajarannya ia meminta untuk tidak bersikap berlebihan dalam menghadapi tamu pejabat, termasuk para Pengawas yang datang. Bahkan ia menegaskan agar pihak sekolah/madrasah tidak memberikan amplop maupun isinya kepada para pejabat yang melakukan kunjungan ke daerah.

“Dengan demikian Pengawas Madrasah/ Pengawas PAI dapat lebih  nyaman dalam menjalankan tugas mereka untuk memberikan penilaian atas kinerja para guru di daerah,” pintanya.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Purwadi berharap adanya laporan dari bawahannya jika memang terdapat permasalahan agar dapat dilakukan pembinaan kepegawaian secara prosedural.

“Kami akan melaksanakan apa yang menjadi kewenangan kami dalam penerapan hukuman disiplin kepada para pegawai sesuai dengan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai , jika memang seorang ASN/PNS melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Namun ia berharap seluruh ASN/PNS di jajarannya bekerja, berinteraksi dan beraktivitas dengan mengindahkan peraturan perundangan yang ada. Apalagi dengan adanya pencanangan Zona Integritas seluruh pegawai  dituntut untuk mengubah mindset  atau pola pikirnya ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian kita akan bekerja dengan lebih tenang dan penuh tanggung jawab,” ungkapnya. (sar/     )

Translate ยป