Pendampingan ZI, Biro Ortala Evaluasi SOP

Purbalingga – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar acara Evaluasi Standard Operational Procedure (SOP) bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama Republik Indonesia di Aula Lantai II kantor setempat, Rabu (3/3/2021) lalu. Kegiatan yang berlangsung sehari tersebut diikuti oleh 16 peserta terdiri dari Kepala Seksi dan Tim Penyusun SOP dari masing-masing seksi. 

Ketua Tim Zona Integritas Mukhlis Abdillah dalam keterangannya menjelaskan, Evaluasi SOP ini adalah bagian dari Pendampingan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga oleh Tim Pendampingan ZI Biro Ortala Kemenag RI, Kisman Supriyatna dan Shelvya Nabashah.

“Evaluasi SOP ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyusunan Standar Operational Procedure yang sudah ada. Harapannya, dengan SOP yang benar dan tepat akan mewujudkan tata kelola administrasi dan birokrasi yang baik. Jika semua pegawai memahami prosedur kinerjanya, maka tujuan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat akan tercapai,” ungkapnya.

Anggota Tim Pendampingan ZI Ortala Kemenag RI Kisman Supriyatna menjelaskan, pedoman penyusunan SOP ada pada KMA Nomor 168 Tahun 2010.

“Ini bukan ilmu baru jadi sifatnya bukan sosialisasi lagi. Namun setelah SOP kami evaluasi perlu disamakan persepsi tentang apa itu SOP,” ungkap Kisman.

Menurutnya, hal pertama yang harus diketahui dari SOP adalah bahwa SOP bukan SKP. Kebanyakan pegawai berasumsi bahwa SOP sama dengan SKP.

“SKP adalah kinerja pegawai dalam satu tahun, targetnya apa saja, tercapai atau tidak. Sedangkan SOP adalah kegiatan yang dilakukan dalam suatu unit yang melibatkan pelaksana. Jadi, setiap kegiatan harus dibuatkan SOP tersendiri,” ungkapnya.

Ia memberikan contoh pada Seksi Bimas Islam tidak hanya Kepala Seksi saja yang bekerja, tetapi dibantu oleh para pelaksana. Apa saja kegiatannya, itulah yang harus disusun SOP-nya, seperti SOP Sosialisasi Bimbingan Perkawinan. Maka, dalam menyusun SOP kita harus mengetahui uraian tugas terlebih dahulu karena dimulai dari tugas dan fungsi.

“Selanjutnya tentang judul. Judul harus terkonsep dengan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan. Maka, untuk menentukan judul SOP, seorang pegawai harus memahami tugas dan fungsi. Setiap tugas dan fungsi ada uraian tugas. Setiap urain tugas memunculkan beberapa kegiatan. Judul adalah gabungan antara aspek dan output,” jelasnya.

Menurutnya ada 6 jenis SOP, yaitu SOP Pembuatan, SOP Penyusunan, SOP Pelaksanaan, SOP Penyelenggaraan, SOP Layanan dan SOP Penugasan.

Anggota tim lainnya, Shelvya Nabashah membedah salah satu SOP dari Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh untuk dikoreksi secara bersama serta menguak kembali isinya. Ia memberikan saran terkait dengan kekurangan-kekurangan SOP tersebut.

Salah satu peserta kegiatan dari Seksi Pendidikan Agama Islam Erni Rofiqoh mengaku, dirinya merasa tidak mengalami kesulitan dalam memahami uraian narasumber.

“Penjelasan kedua narasumber mudah dipahami. Benar-benar membuka pikiran saya tentang SOP ini. Ternyata SOP yang pernah saya buat selama ini ada hal yang terlewatkan. Saat ini saya menjadi lebih mengerti terkait penyusunan SOP, alhamdulillah tambahan ilmu,” ungkapnya. (sri lestari/sar)

Translate ยป