
Purbalingga (Humas) — Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK), penyuluhan produk halal digelar di Home Industri “LOHDJINAWI”, Desa Klapasawit RT 02 RW 03, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Fitriana Pusporini, Penyuluh Agama Islam dari KUA Kutasari, yang memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bagi pelaku usaha.
Dalam paparannya, Fitriana menyampaikan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh pelaku UMK wajib telah memiliki sertifikat halal.
Kewajiban sertifikasi halal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Owner Home Industri “LOHDJINAWI”, Widhi Nugroho, menyambut baik penyuluhan mengenai produk halal tersebut. Sebagai produsen rempah herbal, seperti kunyit, jahe, temulawak, serta 75 produk herbal lainnya, Widhi menyatakan kesiapan untuk segera mengurus sertifikat halal bagi seluruh produknya.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelas Widhi.
Menurutnya, Kabupaten Purbalingga memiliki potensi besar di sektor rempah-rempah. Karena itu, produk olahan rempah dari pelaku usaha lokal perlu didukung dengan sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, Mega Mikasa bertindak sebagai penyelia halal yang akan mendampingi proses pendaftaran dan audit hingga diterbitkannya sertifikat halal.
Melalui penyuluhan produk halal ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMK di Purbalingga yang memahami pentingnya sertifikasi halal dan segera mendaftarkan produknya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem usaha halal di Purbalingga, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di tengah semakin tingginya tuntutan konsumen terhadap produk yang terjamin kehalalannya.
Kontributor : Fitri, Penyuluh Agama Islam KUA Kutasari
