Motivasi Pengawas, Kakankemenag Karsono Sampaikan Arah Kebijakan Kementerian Agama

Purbalingga – Tiga arah kebijakan Kementerian Agama Tahun 2021 meliputi: Moderasi Beragama, Transformasi Digital dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance). Hal tersebut disampaikan Kakankemenag Purbalingga H. Karsono kepada para Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI peserta Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Aula PPAI Kecamatan Karanganyar, Kamis (21/10/2021).

Karsono menjelaskan, ketiga arah kebijakan tersebut memperjelas visi misi dan program kerja serta pengambilan kebijakan Kementerian Agama.

“Moderasi  Beragama menjadi tugas besar Kementerian Agama untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik terutama dalam rangka menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

Menurutnya, pesan moderasi beragama digencarkan pada akhir-akhir ini seiring dengan munculnya pemahaman agama yang tidak selaras dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Adanya paham-paham kelompok tertentu yang mempertentangkan Pancasila dengan Al Quran dan Hadis menunjukkan masih adanya paham-paham ekstrim di negara kita,” jelasnya.

Karsono mengemukakan, ada 4 syarat terwujudnya moderasi beragama yaitu: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi (kearifan lokal). Sedangkan tujuh kebijakan prioritas yang menjadi penguat 3 arah kebijakan Kementerian Agama yaitu : Penguatan moderasi beragama, kemandirian pesantren, Revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, Religiousity Index, dan Pencanangan Tahun Toleransi 2022

Menghadapi kebijakan transformasi digital, Kakankemenag Karsono berharap Pokjawas dapat menggelar pelatihan IT bagi para Pengawas.

“Tahun 2022 seluruh Kepala KUA di kabupaten Purbalingga untuk presensi dinas dilakukan secara online dan dapat dipantau langsung oleh Kasi Bimas,” ungkapnya.

Terkait Revitalisasi KUA Karsono menjelaskan, ke depan di tiap KUA minimal ada 5 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kabupaten Purbalingga dengan 18 KUA asumsinya ada 90 PPPK, termasuk Penyuluh Agama Islam dan pegawai kantor juga ada PPPK,” ujarnya.

Pada tahap awal di tahun 2021 ada 100 KUA ditetapkan untuk program revitalisasi. Dan pada tahun – tahun berikutnya ditambah terus dengan harapan pada 2024 semua KUA sudah selesai direvitalisasi.

Terkait perbedaan Karsono menegaskan, baju boleh beda karena hal tersebut merupakan sebuah privasi. Namun seluruh ASN secara dinas dipersatukan dengan professionalitas dan satu bendera yaitu Kementerian Agama.

“Maka sebagai pimpinan kita harus bersikap adil. Jangan menganaktirikan bawahan yang berbeda paham, berbeda kelompok. Cerita-cerita lama harus ditutup, karena kita sebagai warga Kementerian Agama harus mengedepankan toleransi dan moderasi beragama. ASN berbeda paham diikat, dipersatukan oleh bendera Kementerian Agama,” tandasnya.

Ia mengajak para peserta pelatihan untuk memberikan yang terbaik di masa-masa akhir pengabdian mereka kepada negara.

Fasilitator Provinsi Suratmo dalam kesempatan pertamanya menyampaikan materi Supervisi Pembelajaran.

“Supervisi pembelajaran adalah kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian serta pembimbingan dan pelatihan professional guru, baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya dalam membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, menganalisis, dan melakukan tindak lanjut,” jelasnya.

Menurutnya, ada 9 prinsip khusus supervisi pembelajaran yaitu: adaptif, praktis, demokratis, kolaboratif, konstruktif, evaluatif, humanis, berkesinambungan dan manfaat.* (sar)

Translate ยป