Pelatihan PKB Tingkatkan Kompetensi Pengawas Purbalingga

Purbalingga – Dalam rangka peningkatan kompetensi Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI di jajaran Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga, Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kabupaten Purbalingga menggelar kegiatan Pelatihan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bertempat di Kantor PPAI Kecamatan Karanganyar, Kamis (21/10/2021).

Ketua Pokjawas Abdul Aziz dalam laporannya menjelaskan, kegiatan pelatihan diikuti oleh para Pengawas Madrasah (RA/MI/MTs/MA) dan Pengawas Pendidikan Agama Islam TK/SD/SMP/SMA/SMK se-kabupaten Purbalingga.

Menurutnya, ada beberapa tujuan penyelenggaraan kegiatan tersebut. Secara umum kegiatan tersebut bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu kegiatan pada kelompok kerja Pengawas Madrasah Kabupaten Purbalingga sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan bagi Pengawas Madrasah.

“Tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Madrasah dalam bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu juga meningkatkan kompetensi Pengawas secara berjenjang melalui kegiatan Bimtek / Workshop dengan belajar modul PKB Pengawas Madrasah,” jelasnya.

Aziz menambahkan, anggaran penyelenggaraan kegiatan tersebut berasal dari dana hibah Bank Dunia (World Bank) melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI senilai Rp30.000.000,00. Sedangkan narasumber / pemateri teknis terdiri dari 2 orang,  yaitu: Fasilitator Provinsi Suratmo (Pengawas MTs/MA) dan Fasilitator Daerah Imam Sutikno (Pengawas MTs) Kabupaten Purbalingga.

Aziz berharap, kegiatan pelatihan tersebut dapat meningkatkan ketrampilan Pengawas dalam menulis karya ilmiah.

“Selain itu pelatihan juga diharapkan dapat menumbuhkembangkan kreativitas dan profesionalitas Pengawas Madrasah dalam melakukan penelitian,” imbuhnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Karsono dalam sambutan pengarahannya mengingatkan agar seluruh ASN di jajaran Kementerian Agama di seluruh wilayah untuk menyukseskan momentum peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2021.

“Bapak Presiden RI Joko Widodo pada 15 Oktober 2015 telah menandatangani  Kepres Nomor  22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Ini merupakan kebijakan dan keberpihakan pemerintah kepada para santri dan dunia pesantren atas kontribusinya dalam perjuangan merintis dan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara ini,” tandasnya.

Ia mengajak segenap jajarannya untuk menyukseskan momentum Hari Santri Nasional  dengan mengikuti beberapa kegiatan yang digelar termasuk mengenakan pakaian ala santri . Pakaian yang dikenakan selama jam kerja pada tanggal 22 Oktober tersebut berupa kopiah, baju koko, sarung dan alas kaki berupa sandal bagi laik-laki. Sedangkan bagi perempuan mengenakan kerudung, baju atasan berlengan panjang, sarung dan sandal.

“Mengingatkan bahwa pada 22 Oktober 2021 Hari Santri, semua ASN guru dan siswa untuk memakai baju ala santri selama jam kerja sesuai instruksi Kakanwil Kemenag Jawa Tengah. Selain itu semua Kepala Madrasah untuk mengikuti upacara secara virtual tingkat provinsi Jawa Tengah yang dipusatkan di Balekambang Jepara,” pesannya.* (sar)

Translate ยป