
Purbalingga (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Sosialisasi Pencetakan dan Serah Terima Blangko Ijazah Jenjang Raudhatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Tarbiyatul Athfal (TA), dan Darul Athfal (DA) Tahun Pelajaran 2025/2026 di Aula Uswatun Khasanah, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh kepala lembaga dan operator yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan ijazah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) Kankemenag Purbalingga, Wisnu Sudarman, menegaskan bahwa proses pencetakan ijazah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi penyelesaian pendidikan peserta didik.
“Madrasah harus benar-benar teliti dalam mencetak ijazah. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada peserta didik, sehingga seluruh data harus diperiksa dan diverifikasi secara cermat sebelum dicetak,” tegas Wisnu.
Untuk meminimalkan potensi kesalahan, Wisnu mendorong setiap lembaga membentuk tim pencetakan ijazah. Dengan adanya tim, proses pengecekan dapat dilakukan secara berlapis sehingga risiko salah cetak dapat ditekan semaksimal mungkin.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan menjadikan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman utama dalam setiap tahapan penerbitan ijazah. Kepatuhan terhadap juknis dinilai penting untuk memastikan proses pencetakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Wisnu juga menegaskan bahwa madrasah tidak diperkenankan menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Menurutnya, ijazah merupakan hak murid yang harus diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh proses pembelajaran.
