
Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa), Muslimin, memberikan layanan pendampingan pengukuran tanah wakaf di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Senin (29/9/2026).
Tanah wakaf seluas 102 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Nini Kunaeni dengan Karsono atas nama Persyarikatan Muhammadiyah sebagai nazhir. Tanah tersebut diperuntukkan bagi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), sehingga diharapkan dapat mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan serta pembinaan generasi muda di lingkungan masyarakat setempat. Pengukuran dilaksanakan oleh petugas Anan Alfarizi dan Amal Dezahra Sekartaji, dengan dukungan perangkat desa, Aan Purbandi, Kepala Dusun V Pagutan.
Muslimin menyampaikan bahwa pendampingan layanan wakaf merupakan bentuk komitmen Kankemenag Purbalingga untuk membantu masyarakat memastikan aset wakaf memiliki administrasi yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami mendampingi proses ini agar tanah wakaf memiliki kejelasan data, ukuran, peruntukan, serta pengelolaan yang tertib. Harapannya, aset wakaf ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi pendidikan Al-Qur’an dan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Forum Zakat dan Wakaf Nasional Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak Nyata
