Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Legalitas Pernikahan dan Literasi Keuangan: Jalan Menuju Keluarga Berkarakter dan Mandiri

Edisi 41, oleh Nur Asih Utami, S.Kom.I. (Penyuluh Agama Islam KUA Bobotsari)

Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) merupakan salah satu program Kementerian Agama yang menekankan pentingnya pencatatan pernikahan agar sah di mata agama sekaligus negara. Tujuan utama GAS NIKAH adalah agar masyarakat memahami dan memiliki kesadaran tentang pentingnya mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA.

Dengan adanya legalitas formal atas pernikahan, ini berarti bahwa Negara hadir  memberikan kepastian hukum, melindungi hak pasangan dan anak, serta mencegah dampak sosial dari pernikahan tidak tercatat. Sasaran program ini antara lain pasangan yang menikah sirri, pasangan nikah sirri yang tidak hidup bersama, generasi skeptis terhadap pencatatan pernikahan, serta mereka yang memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau keluarga.

Legalitas pernikahan

Membangun keluarga bukan hanya soal cinta dan komitmen, tetapi juga kepastian hukum serta kecakapan dalam mengelola kehidupan ekonomi. Dua hal penting yang seringkali luput dari perhatian masyarakat adalah legalitas pernikahan dan literasi keuangan keluarga.

Legalitas pernikahan memastikan ikatan suami istri sah di mata agama sekaligus negara. Pencatatan nikah memberikan perlindungan hukum bagi pasangan, sekaligus menjamin hak anak yang lahir kelak. Dengan pernikahan yang tercatat, keluarga memiliki landasan yang kuat dan terlindungi dari persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, literasi keuangan merupakan bekal agar keluarga mampu mandiri. Kecerdasan finansial akan membantu pasangan muda menyusun prioritas, merencanakan pengeluaran, menabung, hingga mempersiapkan masa depan. Tanpa pengelolaan keuangan yang baik, seringkali muncul gesekan dalam rumah tangga yang berujung pada konflik.

Penyuluh agama berperan menjembatani kedua aspek tersebut. Melalui penyuluhan, masyarakat diajak untuk sadar pentingnya pencatatan pernikahan serta dibekali keterampilan mengelola keuangan. Pendekatan ini tidak hanya menjaga kesakralan rumah tangga, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi keluarga.

Ketika legalitas pernikahan dan literasi keuangan berjalan beriringan, keluarga bukan hanya sekadar terbentuk, tetapi juga tumbuh menjadi keluarga yang berkarakter, tangguh, dan mandiri. Inilah pondasi nyata menuju masyarakat yang harmonis sekaligus berdaya.

Post Relate

Translate »
Skip to content