Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) memberikan layanan konsultasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah, Senin (19/10/2026). Layanan ini menjadi bagian dari upaya memberikan informasi dan pendampingan kepada guru agar memahami ketentuan serta proses administrasi terkait TPG.

Konsultasi tersebut dilayani langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Wisnu Sudarman, bersama Erni Rofiqoh dari Seksi Penma. Melalui layanan ini, guru madrasah dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi terkait TPG.
Dalam keterangannya Wisnu Sudarman, mengatakan pelayanan konsultasi menjadi salah satu bentuk komitmen Kankemenag Purbalingga dalam menghadirkan layanan administrasi yang informatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pendidikan.
Ia menambahkan menurutnya kejelasan informasi mengenai TPG diharapkan dapat membantu guru memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku, sekaligus meminimalkan kendala dalam pemenuhan administrasi.
