Lompat ke konten utama

Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Berikan Layanan Prima, Kemenag Purbalingga Distribusikan Blangko E-Ijazah PKPPS

Purbalingga (Humas) – Bertempat di Ruang Konsultasi Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (19/10/2026) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melakukan pendistribusian blangko ijazah elektronik kepada 2 lembaga Satuan Pendidikan di naungan kerjanya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melakukan pendistribusian blangko ijazah elektronik kepada 2 lembaga Satuan Pendidikan di naungan kerjanya.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Lina Parwati dalam keterangannya menjelaskan, setelah mengikuti proses kegiatan belajar hingga tuntas pada jenjang Wustha (setara MTs/SMP), ratusan santri pada Satuan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah(PKPPS) An Nahl dan Nurul Huda yang keduanya terletak di Desa Karangreja Kecamatan Kutasari – Purbalingga mengikuti ujian nasional, dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan ijazah yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

“Total ada 168 santri PKPPS jenjang Wustha di kabupaten Purbalingga yang merupakan penerima ijazah elektronik pada tahun ajaran 2025/2026. Terdiri dari 106 santri PKPPS An Nahl Karangreja dan 62 santri PKPPS Nurul Huda Karangreja yang kedua pondok pesantrennya berlokasi di kecamatan Kutasari , ” jelasnya.

Ia menambahkan, blangko E-ijazah untuk para santri PKPPS jenjang Wustha sebelumnya dibagikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jumat (16/10), bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kasi PD Pontren / PAKIS yang dihadiri para Kasi PD Pontren / PAKIS dari 35 Kabupaten /Kota se- Jawa Tengah.

Kepada kedua Kepala PKPPS yang hadir melakukan pengambilan blangko e-ijazah, Kasi PD Pontren Lina Parwati berpesan agar pengelolaan E- ijazah tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian, agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan yang merugikan baik bagi santri maupun nama baik lembaga pendidikan bersangkutan.

 

Baca Juga: Sosialisasi Penerbitan dan Serah Terima Blangko Ijazah Tahun 2025 untuk RA/BA/TA Se-Kabupaten Purbalingga

Post Relate

Translate »
Skip to content