Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

KUA Kecamatan Siap Layani Pengukuran Arah Kiblat, Masyarakat Cukup Ajukan Permohonan

Purbalingga (Humas) — Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga terus meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat melalui layanan pengukuran arah kiblat yang kini dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

Sebagai bagian dari layanan tersebut, KUA Bojongsari bersama Tim Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Purbalingga melaksanakan pengukuran arah kiblat di Musala Al Fatihah, Desa Bumisari RT 13 RW 06, Selasa (2/6/2026). Pada kesempatan yang sama, KUA Mrebet juga melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Fahad Qois, Bojong RT 03 RW 04.

KUA Kecamatan Siap Layani Pengukuran Arah Kiblat, Masyarakat Cukup Ajukan Permohonan
KUA Kecamatan Siap Layani Pengukuran Arah Kiblat, Masyarakat Cukup Ajukan Permohonan

Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Purbalingga, Moh. Nur Hidayat menyampaikan bahwa layanan pengukuran arah kiblat merupakan salah satu bentuk pelayanan publik Kementerian Agama yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pengurus masjid, musala, maupun lembaga keagamaan lainnya.

“Mulai tahun 2026, layanan pengukuran arah kiblat dapat dilaksanakan melalui KUA kecamatan. Hal ini bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga proses pengajuan dan pelaksanaannya menjadi lebih mudah dan cepat,” ujarnya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran arah kiblat dapat mengajukan surat permohonan kepada KUA kecamatan terdekat dengan melampirkan kontak person yang dapat dihubungi.

Setelah permohonan diterima, petugas KUA akan melakukan koordinasi dan penjadwalan untuk pelaksanaan pengukuran di lokasi yang diajukan.

Baca Juga: Kemenag Layani Pengukuran Arah Kiblat Masjid At Taqwa

Post Relate

Translate »
Skip to content