Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Berikan Layanan Proaktif, KUA Kutasari Layani Pelaksanaan Nikah di Puskesmas

Dalam sebuah pelayanan pernikahan, KUA Kutasari tetap memberikan layanan kepada calon pengantin (catin) Bagus Ferdinan dan Dwi Novianti meskipun pelaksanaan akad nikah harus dipindahkan ke Puskesmas

Purbalingga (Humas) — Komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat ditunjukkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutasari. Dalam sebuah pelayanan pernikahan, KUA Kutasari tetap memberikan layanan kepada calon pengantin (catin) Bagus Ferdinan dan Dwi Novianti meskipun pelaksanaan akad nikah harus dipindahkan ke Puskesmas Kutasari, Jumat (4/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi ketika catin putra mengalami kondisi drop saat dalam perjalanan menuju KUA untuk melaksanakan akad nikah, sehingga segera dibawa ke UGD Puskesmas Kutasari untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan kesehatan.

Melihat kondisi tersebut, Kepala KUA Kutasari, Syarifudin, bersama jajaran mengambil langkah cepat dengan mendatangi Puskesmas Kutasari. Setelah kondisi catin memungkinkan, prosesi akad nikah dilaksanakan di fasilitas kesehatan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan dan administrasi pernikahan yang berlaku.

Langkah ini merupakan implementasi Inovasi Layanan CEKATAN (Cepat Kepada Kelompok Rentan), melalui model layanan proaktif karena kejadian tertentu, yaitu menghadirkan pelayanan secara langsung ketika masyarakat mengalami kondisi yang menyebabkan mereka tidak dapat mengakses layanan secara normal.

“Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dalam kondisi tertentu, kami berusaha hadir dan memberikan solusi. Pelayanan tidak harus menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi harus mampu menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” ujar Syarifudin.

Pelayanan tersebut menjadi wujud nyata budaya pelayanan yang humanis, responsif, adaptif, dan tidak menyulitkan masyarakat, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan administrasi pernikahan tetap terpenuhi. CEKATAN hadir untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, bahkan ketika masyarakat berada dalam kondisi yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus.

Baca Juga: Hari Zona Integritas, Kankemenag Purbalingga Antar Langsung SK Pensiun ASN ke Rumah, Bentuk Implementasi Layanan Cekatan

Post Relate

Translate »
Skip to content