Purbalingga (Humas) โ Kantor Urusan Agama (KUA) Kalimanah melaksanakan pengukuran arah kiblat di Masjid Al Ikhlas, Desa Babakan RT 16 RW 04, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Kamis (25/6/2026).

Layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin ketepatan arah kiblat sarana ibadah dengan pelayanan yang semakin dekat dan cepat.
Tim KUA Kalimanah melakukan pengukuran menggunakan metode dan peralatan yang sesuai standar. Setelah proses pengukuran selesai, sertifikat penetapan arah kiblat langsung diterbitkan Kankemenag yang kemudian diserahkan Tim KUA kepada takmir Masjid Al Ikhlas di lokasi kegiatan.
Kasi Bimas Islam, Moh. Nur Hidayat dalam keterangannya mengimbau masyarakat yang ingin memastikan atau mengecek kembali arah kiblat masjid, musala, tempat pemakaman umum (TPU), maupun fasilitas umum lainnya agar mengajukan surat permohonan kepada Kepala KUA setempat. Surat permohonan tersebut perlu dilengkapi dengan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk memudahkan koordinasi dan penjadwalan pengukuran arah kiblat.
Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas, Purwanto menyampaikan apresiasi atas layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui KUA Kalimanah.
โAlhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Agama atas layanan pengukuran arah kiblat ini. Dengan adanya pengukuran dan sertifikat arah kiblat, jamaah semakin mantap dan tenang dalam melaksanakan ibadah,โ ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Layani Pengukuran Arah Kiblat Masjid At Taqwa