Purbalingga (Humas) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama Republik Indonesia membuka penerimaan permohonan bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala tahun 2026. Program ini menjadi salah satu upaya mendukung peningkatan kualitas sarana ibadah agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman, aman, dan layak.

Pada program bantuan tahun 2026, masjid berpeluang memperoleh bantuan sebesar Rp50 juta, sedangkan musala sebesar Rp35 juta. Penerimaan permohonan bantuan dilaksanakan secara daring pada 12–25 Oktober 2026 melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) di laman https://simas.kemenag.go.id.
Selanjutnya, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026, dengan proses verifikasi dan pencairan secara bertahap mulai 30 Oktober 2026 hingga selesai. Untuk mengajukan bantuan, masjid atau musala harus terdaftar di SIMAS dan memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Pemohon juga wajib menyiapkan surat permohonan dan proposal bantuan berformat PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, c.q. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah.
Dokumen pendukung meliputi surat rekomendasi Kementerian Agama setempat, fotokopi surat keputusan kepengurusan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, dokumen status tanah, fotokopi buku rekening, serta surat pernyataan kebenaran dokumen bermeterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.
Contoh dokumen proposal dan persyaratan dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Pengurus masjid dan musala diharapkan mencermati ketentuan serta melengkapi dokumen sesuai persyaratan agar proses pengajuan dapat berjalan tertib.
Melalui program bantuan ini, diharapkan semakin banyak rumah ibadah yang memiliki sarana memadai untuk menunjang kegiatan keagamaan, pendidikan umat, dan kehidupan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga: Daftar Penerima Bantuan Masjid dan Musala 2025 Diumumkan, Ini Cara Ceknya
