Purbalingga – Berdasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 29 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntbilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Kassubbag TU Kantor Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga, Senin 07 Desember 2015 bertempat di RM. Tien Catering Purbalingga,Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan 1 hari mulai pukul 08.00 – 14.30 wib.
Dalam Sambutannya Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga,H.Ahmad Muhdzir.S.Ag.M.M. menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis LAKIP bertujuan untuk Meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan Pegawai Jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Purbalingga dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) juga bermanfaat bagi instansi untuk menilai keberhasilan organisasi, melaporkan capaian realisasi kinerja dan untuk memantau dan mengendalikan pencapaian kinerja organisasi serta untuk mengevaluasi terhadap tugas dan fungsi satuan organisasi/instansi
Kegiatan ini diikuti dari unsur Pegawai Kantor Kementerian Agama 18 orang, Pegawai KUA 20 orang, Pegawai MAN,MTs N dan MIN sejumlah 12 Orang, total peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis LAKIP 50 orang. Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Ibu Keri Handayani,SE. dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.