Seksi Bimas Islam Gelar Bimwin Pranikah Remaja Usia Sekolah di MAN Purbalingga

Kasi Bimas Islam H. Sarif Hidayat memberikan sambutan pengarahan dan membuka kegiatan Bimwin Pranikah secara simbolis di MAN Purbalingga didampingi Srkretaris Panita Sutrisno.

Purbalingga – Perubahan fisik, mental, psikologis yang terjadi pada remaja usia sekolah harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai. Sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang  semestinya tidak dilakukan pada usia tersebut. Hal itu dikemukakan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Sarif Hidayat dalam sambutan pengarahannya pada pembukaan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pranikah Usia Sekolah Angkatan I di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Purbalingga, Senin (13/6/2022).

Pada kegiatan yang diikuti 30 pelajar kelas X dan XI MAN Purbalingga tersebut Kasi Bimas Islam Sarif Hidayat mengemukakan, jika remaja sudah suka dengan lawan jenis maka titik akhirnya adalah harus diikat dengan aturan yang disebut sebagai perkawinan.

“Menurut Undang-undang  perkawinan di negara kita, usia minimal yang  diperbolehkan untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Jika kurang dari usia tersebut maka KUA akan melakukan penolakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika seseorang atau sepasang calon pengantin mengalami penolakan pernikahan dikarenakan faktor usia yang belum memenuhi ketentuan batas minimal usia nikah menurut undang-undang yang menjadi aturan negara, maka yang bersangkutan harus melakukan pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Kantor Pengadilan Agama.

“Dulu hanya 1- 2  orang yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Namun sekarang dalam setahun angkanya sudah mencapai hampir 700-an, ” ujarnya.

Menurutnya, sebagai pelajar tiap siswa seharusnya mengetahui ketentuan dalam undang-undang tersebut.  

Peserta kegiatan dengan antusias mengikuti pemberian materi oleh salah satu fasilitator Bimwin Yuyu Yuniawati.

Bekal Mental

Lebih lanjut Sarif Hidayat menegaskan, kegiatan bimwin tersebut dimaksudkan unuk memberikan bekal mental dan spiritual kepada para peserta didik.

“Diharapkan para peserta lebih memahami, lebih mengerti dan lebih memiliki persiapan mental yang lebih baik untuk menghadapi pembentukan ikatan rumah tangga dalam bentuk pernikahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan generasi muda yang tangguh yang akan melanjutkan pembangunan bangsa.

“Saya yakin kegiatan bimwin pranikah remaja usia sekolah ini bisa memberikan manfaat, mungkin tidak hari ini tetapi di waktu-waktu yang akan datang,” ungkapnya.  

Sarif berharap, kegiatan tersebut juga dilaksanakan dalam rangka pembentukan pribadi-pribadi peserta didik yang baik.

“Melalui pribadi yang baik akan terbentuk keluarga yang baik. Keluarga yang baik akan membentuk masyarakat yang baik. Dan masyarakat yang baik akan membentuk bangsa yang baik,” imbuhnya.

Kesempatan Langka

Salah seorang fasilitator Khikam Aziz dalam materinya mengajak para peserta untuk bersyukur. Karena mereka merupakan sedikit dari jutaan pelajar di Indonesia yang mendapatkan kesempatan memperoleh bekal pengetahuan yang sangat bermanfaat tersebut.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut peserta mendapatkan pengalaman penting yang menjadi bekal mereka pada jenjang kehidupan berikutnya. *(sar)

Penyuluh Agama Islam Fungsional Khikam Aziz selaku fasilitator Bimwin menyampaikan materi dengan tajuk Remaja Sehat.

Translate »