Update Data Pesantren Sebagai Langkah Memperoleh SK Pembaharuan Piagam Pendirian Pesantren

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-599/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/ 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Edaran Verifikasi dan Validasi Data Pesantren, Seksi PD Pontren pada Senin 22 Maret 2021 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi dan Validasi Data Pesantren dan Sosialisasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Acara yang berlangsung di Aula Uswatun Khasanah  ini diikuti oleh seluruh ponpes yang terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. 

Dalam arahannya Kasi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Drs. H. Kholidin, M.SI menekankan pentingnya data bagi suatu lembaga. ” Apabila suatu lembaga ingin maju maka hendaknya selalu mengupdate data lembaganya, sehingga pemerintah akan dapat mngetahui potret keberadaan suatu lembaga dan selanjutnya akan memudahkan pemerintah dalam mngambil kebijakan” begitu Kholidin menyampaikan.

Terkait dengan Surat Edaran Dirjen Pendis diatas ada beberapa langkah yang harus diambil terkait dengan Piagam/Ijin Pendaftaran Pesantren yaitu :

1. Bagi pesantren yang belum memiliki Izin Terdaftar Pesantren dapat membuka layanan Pendaftaran keberadaan Pesantren pada link : https://ditpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren/;

2. Pesantren yang telah memiliki Izin Terdaftar Pesantren  ( SK Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan Piagam Statistik Statistik Pesantren (PSP) baik yang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidkan Islam atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau pendaftaran perpanjangan izin operasional pesantren namun untuk mendapatkan SK Pembaharuan Piagam serta dicetakkan PSP oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam , lembaga wajib melakukan updating/pemutakhiran data pesantren melalui layanan Aplikasi EMIS Pesantren. Batas akhir Verifikasi dan Validasi Data Pesantren adalah tanggal 31 Maret 2021. 

Kegiatan ini diakhiri dengan tutorial Updating Data Pesantren yang dipandu oleh Imam Khamami, Ama pelaksana Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga yang menangani layanan EMIS. (laely)

Translate ยป