Tiga Bidang Tanah di Dusun Mrebung Diwakafkan Warga

 

Purbalingga – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangmoncol 2 melakukan pelayanan Ikrar Wakaf sebanyak 3 bidang tanah. Ikrar Wakaf yang telah ditunggu sekian lamanya tersebut berlangsung pukul 16.00 di rumah Sdr. Manto salah seorang warga Desa Tamansari kecamatan Karangmoncol, Rabu (16/6/2021).

Plt. Kepala KUA Karangmoncol 2 Untung Supriyono selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjelaskan, proses Ikrar Wakaf tersebut telah ditunggu-tunggu sejak beberapa waktu yang lalu. Namun karena terkendala beberapa hal terkait administrasi prosesi Ikrar Wakaf baru bisa dilaksanakan.

“Setelah sekian lama terkendala beberapa hal yang berkaitan dengan administrasi, alhamdulillah proses Ikrar Wakaf tanah di wilayah Dusun Mrebung Desa Tamansari dapat terlaksana,” jelasnya.

Untung menjelaskan, peruntukan tanah wakaf sesuai Akta Ikrar Wakaf yang dibuat adalah untuk kepentingan Masjid Al Hikmah dan kepentingan umat Islam.

“Ketiga orang waqif dari tanah wakaf tersebut adalah Dariah (alm) yang diwakili Ahmad Rosidi sebagai suami almarhumah, Munarja Lihun, dan Siswoyo (alm) yang diwakili Sukentin selaku saudara perempuannya,” jelasnya.

Hadir pada prosesi Ikrar Wakaf tersebut PPAIW Untung Supriyono, Penyuluh Agama Islam Bidang Pemberdayaan Wakaf, 3 orang waqif dan 6 orang saksi.

“3 Orang Wakif, dengan di saksikan oleh 6 orang saksi, menyerahkan harta jariah wakafnya kepada nadzir  organisasi berbadan hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang berkedudukan di Jakarta dan Jogjakarta, yang di wakili oleh saudara Wahyu sebagai nazdir organisasi sekaligus sebagai Ketua Ranting Muhammadiyah Tamansari,” jelasnya. (sar)

Translate ยป