Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.