Hukum Mengawini Anak Tri

Hukum Menikahi Anak Tiri

Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan gholiidhan untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at.

Pernikahan merupakan suatu yang sakral.

Maka dengan kesakralannya sebelum melaksanakan pernikahan harus dikaji dimengerti hukum-hukumnya supaya tidak menjadikan kekeliruan dan kesalahan dalam hal tersebut, juga hal-hal apasaja yang terkaitnya. Dalam hal perkawinan …

Pertanyaan :

Apakah boleh mengawini anak dari istri yang telah dithalaq (bekas anak tirinya) yang tidak dipelihara  atau kumpul dengan pengawin ?

Jawab :

Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya. Sebab termasuk mahram yang haram dinikah.

Keterangan dari kitab Fath Al-Mu'in dan I'anah Al-Thalibin :

 ( وكذا فصلها ) … ( ان دخل بها )

قوله وكذا فصلها الخ … ) اي وكما يحرم اصل الزوجة يحرم ايضا فصل الزوجة

(Dan begitu pula anak perempuannya) … (bila seseorang pernah bersetubuh dengan si istri).

(Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari: “Dan begitu pula anak anak perempuannya.”) … Maksudnya sebagaimana haram menikahi ibu si istri, haram pula menikahi anak perempuannya.

Semoga bermanfaat, aamiin

(BIMAS- Bidang keluarga Sakinah-Wagino)

 

Translate ยป