
Purbalingga (Humas), 6 Februari 2025 – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga, H. Zahid Khasani, bersama Kasi Bimas Nurdin Setiadi dan Penyelenggara Zakat Wakaf Nurhidayat, melaksanakan rapat koordinasi percepatan sertifikat tanah wakaf dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (6/2) dan bertujuan untuk mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/BPN, yang menginstruksikan agar seluruh pihak terkait segera bekerja sama untuk menyukseskan program pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, yang meliputi tanah untuk masjid, musholla, madrasah, dan makam.
Dalam kesempatan tersebut, H. Zahid Khasani menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program tersebut dan siap bergerak bersama-sama dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Purbalingga dalam menyelesaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap agar program ini dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.
“Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa tanah wakaf yang digunakan untuk fasilitas ibadah dan sosial seperti masjid, musholla, madrasah, dan makam dapat memiliki status hukum yang jelas. Kami siap mendukung penuh percepatan sertifikat tanah wakaf ini,” ujar H. Zahid Khasani.
Dengan adanya kerjasama yang solid antara Kementerian Agama dan ATR/BPN, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan efisien, memberikan manfaat yang besar bagi umat dan masyarakat Purbalingga.[NF]