Simkah Web Tingkatkan Performa KUA

Purbalingga – Pencatatan nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) harus dilakukan melalui Simkah Web. Hal tersebut disampaikan Kasi Bina Kelembagaan, Sarpras KUA dan Sistem Informasi Urais, Muhtasit pada kegiatan Penguatan Simkah Web yang digelar Seksi Bimas Islam Kankemenag Purbalingga di Green Sabin Cipaku- Mrebet, Selasa (29/7/2020).

Kepada  para operator Simkah Web dari 20 KUA yang hadir mengikuti kegiatan tersebut Muhtasit berpesan agar pencatatan  nikah hanya dilakukan melalui aplikasi resmi yang telah ditetapkan  pemerintah.

“Jangan gunakan aplikasi apapun selain Simkah Web dalam pencatatan nikah. Karena  ini aplikasi resmi dari pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi ini para pegawai KUA telah turut serta mengamankan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” pesannya.

Kepada para operator yang sebagian besar non-PNS Muhtasit berpesan agar mereka meningkatkan performa dan percaya diri dalam menjalankan tugasnya.

“Saat melakukan pelayanan di KUA gunakan pakaian yang rapi sesuai dengan ketentuan dengan ID Card dan nama di dada. Tidak perlu minder atau rendah diri karena masyarakat tentu tidak akan menanyakan apakah yang melayani PNS atau bukan,” pesannya.

Muhtasit menambahkan, output dari Simkah Web adalah tercatatnya peristiwa nikah di buku nikah ber-barcode.

“Selain itu juga adanya Kartu Nikah ber-barcode  khusus bagi KUA yang menjadi piloting project,” jelasnya.

Ia berharap KUA di kabupaten Purbalingga dapat menjadi pioneer dalam pencatatan nikah melalui Simkah Web.

“Saya harap layanan KUA di Kabupaten Purbalingga dapat menjadi yang terbaik di eks-Karesidenan Banyumas,” harapnya.

Dalam Panduan Teknis tentang Simkah Web sebagaimana dijelaskan Operator Simkah Web Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Ary Bowo disebutkan, ada  4 langkah yang harus diikuti dalam pengisian aplikasi tersebut. Yaitu pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan dan pelaporan.  (sar)

Translate ยป