Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang digelar TIMKORPAKEM di Aula Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kamis (18/6/2026). Kankemenag diwakili Ahmad Rokhani dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

Rakor dihadiri unsur Kejaksaan, Kesbangpol, BIN, FKUB, Dindukcapil, Kodim 0702/Purbalingga, Kementerian Agama, serta perwakilan penganut aliran kepercayaan. Pertemuan membahas pembinaan aliran kepercayaan, pemutakhiran data organisasi, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
Forum juga menegaskan pelaksanaan Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut aliran kepercayaan untuk mencantumkan identitas kepercayaannya pada dokumen kependudukan. Melalui kegiatan ini, seluruh pihak diajak menjaga kerukunan, menghormati keberagaman, serta menolak diskriminasi dan kekerasan demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Purbalingga.
Keikutsertaan Kankemenag Purbalingga dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai unsur terkait dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat moderasi beragama di Kabupaten Purbalingga.
Baca Juga: Menuju WBBM, Kankemenag Purbalingga dan Kota Malang Berbagi Praktik Baik Pembangunan ZI