Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Program WIS TERATASI Percepat Sertifikasi Wakaf di Purbalingga, 15 Bidang Tanah Desa Gondang Diverifikasi Penyuluh KUA Karangreja

Purbalingga (Humas) – Program WIS TERATASI (Wakaf Ikhlas Tertib Administrasi) yang diinisiasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangreja terus menunjukkan progres signifikan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Purbalingga. Pada Selasa (21/4/2026), sebanyak 15 bidang tanah wakaf di Desa Gondang mulai memasuki tahap verifikasi lapangan dan pengukuran sebagai bagian dari proses pengajuan sertifikat wakaf.

Kegiatan ini melibatkan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Karangreja yang mendampingi para nazhir organisasi, pemerintah desa, serta petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga. Pendampingan dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan regulasi perwakafan dan administrasi pertanahan.

Penyuluh KUA Karangreja dampingi proses sertifikasi tanah wakaf

Sebanyak 15 bidang tanah wakaf yang diajukan mayoritas telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan sosial keagamaan. Namun, sebagian besar belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Oleh karena itu, program ini difokuskan pada penataan administrasi dan legalisasi aset wakaf.

Dalam proses verifikasi, petugas melakukan pengecekan batas tanah, pencocokan dokumen dengan kondisi lapangan, serta pengukuran detail tiap bidang. Penyuluh KUA turut berperan aktif membantu nazhir dalam melengkapi berkas serta memberikan pemahaman terkait prosedur pengajuan sertifikat wakaf.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Karangreja, Saryono, menyampaikan bahwa Program WIS TERATASI menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa.

Baca Juga: Kepala Kankemenag Purbalingga Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Sementara itu, nazhir organisasi, Ngamali, mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh KUA. Menurutnya, proses sertifikasi wakaf membutuhkan ketelitian dan pemahaman administratif yang baik, sehingga kehadiran penyuluh sangat membantu kelancaran proses.

Dukungan juga disampaikan oleh Kepala Desa Gondang, Amin Musthofa, yang menilai sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini. Ia berharap seluruh tanah wakaf di Desa Gondang dapat segera tersertifikasi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Program WIS TERATASI menjadi inovasi unggulan KUA Kecamatan Karangreja dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perwakafan. Tidak hanya sebatas sosialisasi, program ini juga mencakup pendampingan langsung mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat wakaf.

Dengan dimulainya proses verifikasi 15 bidang tanah wakaf ini, diharapkan sertifikat wakaf dapat segera diterbitkan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam menjaga aset umat, memperkuat legalitas wakaf, serta mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan di Kabupaten Purbalingga.

Kontributor : KUA Karangreja

Editor/ Publisher : Ahyan

Post Relate

Translate »
Skip to content