
Purbalingga (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Purbalingga melaksanakan ikrar wakaf tanah seluas 501 meter persegi melalui program IWAK SEPAT (Inovasi Wakaf Sistematis, Mudah, dan Cepat). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (31/8/2026).
Ikrar wakaf disampaikan langsung oleh wakif, Retno Yudi Astuti, kepada nadzir perorangan, Sutardi, yang juga merupakan takmir masjid. Pelaksanaan ikrar berlangsung di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Purbalingga, Abdul Latip, serta disaksikan oleh dua orang saksi.
Tanah yang diwakafkan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk sarana peribadatan dan kemaslahatan umat, khususnya untuk mendukung pembangunan Masjid Nurul Hidayah di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Purbalingga dalam meningkatkan kualitas pelayanan wakaf kepada masyarakat. Melalui program IWAK SEPAT, proses layanan wakaf diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, sistematis, mudah, dan cepat.
Program tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen KUA Purbalingga dalam memberikan pelayanan administrasi wakaf yang mudah diakses masyarakat serta mendukung pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Kotributor : KUA Purbalingga
