Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Pendampingan Pengukuran Tanah Wakaf, Kemenag Purbalingga Pastikan Proses Administrasi Berjalan Sesuai Ketentuan

Pendampingan Pengukuran Tanah Wakaf, 
Kemenag Purbalingga Pastikan Proses Administrasi Berjalan Sesuai Ketentuan

Purbalingga (Humas) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Siti Honiah Mujiati, melaksanakan pendampingan pengukuran tanah wakaf di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama petugas BPN Purbalingga, Asna, Kepala Desa Pandansari, Ridi, serta Nadzir Khayat Nur Iman. Tanah wakaf milik wakif Karmini dan Saniah tersebut memiliki luas 210 meter persegi yang diperuntukkan bagi pembangunan musala dan 36 meter persegi untuk tambahan halaman musala.

Pada hari yang sama, Siti Honiah juga melaksanakan pendampingan pengukuran tanah wakaf di Kelurahan Wirasana. Pengukuran dilakukan bersama petugas BPN Purbalingga, Fuad, dengan tanah wakaf milik wakif Retno Yudiastuti seluas 40 ubin yang diperuntukkan bagi masjid. Dalam kegiatan tersebut, pengelolaan tanah wakaf berada di bawah Nadzir Sutardi.

Siti Honiah menyampaikan bahwa pendampingan pengukuran merupakan bagian dari proses penataan administrasi tanah wakaf agar data dan kondisi fisik tanah dapat tercatat dengan jelas.

“Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam proses legalitas tanah wakaf. Kami mendampingi agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan, sehingga status dan peruntukan tanah wakaf dapat terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Kankemenag Purbalingga Terima Kunjungan Kasi Pemetaan Bidang ATR/BPN untuk Serah Terima Hasil Ukur 23 Bidang Tanah Wakaf

Post Relate

Translate »
Skip to content