Bagi calon pengantin yang memilih pendaftaran nikah secara offline, prosesnya cukup mudah selama dokumen dan persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap. Agar tidak bingung saat mengurusnya, berikut gambaran alur pendaftaran nikah secara offline yang perlu diketahui calon pengantin (catin).

Langkah Pertama :
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan (Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lag)
- Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
- Menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang resmi sebagai salah satu persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran nikah.
Langkah Kedua :
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, maka biaya pernikahan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja maka membayar biaya sebesar Rp.600.000 menggunakan kode billing PNBP yang dikeluarkan oleh KUA dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
Langkah Ketiga :
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi link berikut:
https://simkah4.kemenag.go.id/
Baa Juga: Mau Nikah? Pahami Dulu Persyaratan Pendaftaran Nikahnya
Post Views: 4
