Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Mau Nikah? Pahami Dulu Persyaratan Pendaftaran Nikahnya

Mau menikah? Jangan cuma fokus pada persiapan akad dan hari bahagia, urusan administrasi juga perlu dipastikan beres.

Supaya proses pendaftaran nikah berjalan lancar dan tidak ada dokumen yang tertinggal, calon pengantin perlu mengetahui persyaratan yang harus disiapkan sejak awal.

Persyaratan pendaftaran kehendak nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan langsung di KUA tempat akad nikah dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.

Yuk, cek persyaratannya berikut ini dan siapkan dari sekarang, karena menikah itu bukan hanya soal “siap bersama”, melainkan siap secara administrasi juga.

1. Surat pengantar nikah
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi akta kelahiran
Fotokopi akta kelahiran calon pengantin.

3. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
KK calon pengantin sebagai salah satu dokumen administrasi keluarga.

5. Pas foto
Pas foto calon pengantin dengan latar belakang biru, masing-masing:

  • Ukuran 4×6: 2 lembar
  • Ukuran 2×3: 2 lembar

6. Surat rekomendasi nikah
Diperlukan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, berupa surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.

7. Surat keterangan sehat
Surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.

8. Surat persetujuan calon pengantin
Dokumen yang menyatakan adanya persetujuan dari calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

9. Surat izin orang tua atau wali
Diperlukan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, berupa surat izin tertulis dari orang tua atau wali.

10. Surat dispensasi kawin dari pengadilan
Diperlukan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, dengan usia dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.

11. Akta cerai
Diperlukan bagi calon pengantin berstatus janda atau duda karena perceraian.

12. Akta kematian
Diperlukan bagi calon pengantin berstatus janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangan.

13. Surat izin dari atasan atau kesatuan
Diperlukan apabila calon pengantin berstatus sebagai anggota TNI atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

14. Penetapan izin poligami dari pengadilan
Diperlukan bagi suami yang hendak melangsungkan pernikahan dengan istri lebih dari seorang, sesuai ketentuan yang berlaku.

15. Surat dispensasi nikah karena waktu pendaftaran
Diperlukan apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum pelaksanaan pernikahan.

Selain menyiapkan dokumen persyaratan, calon pengantin juga perlu mengetahui ketentuan biaya pencatatan pernikahan. Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya (gratis). Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, sudah siap menuju hari bahagia? Jangan lupa, siapkan dokumennya, perhatikan waktu pendaftarannya, dan pahami ketentuan biaya sejak awal. Administrasi yang lengkap membuat proses lebih mudah, sehingga calon pengantin dapat melangkah menuju akad dengan lebih tenang, siap, dan mantap. Jika masih ada yang belum jelas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan KUA setempat.

Informasi lengkap tentang PMA Nomor 30 Tahun 2024 dapat diunduh di link berikut:
PERMENAG-30-2024

Post Relate

Translate »
Skip to content