Purbalingga (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Penghulu secara virtual, Selasa (13/10/2026). Dari Ruang Rapat Sehati, Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, menekankan pentingnya mitigasi kinerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam layanan kepenghuluan.

Dalam arahannya, Zahid mengingatkan para penghulu agar memahami dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta dasar hukum Jabatan Fungsional (JF) Penghulu sebagai landasan profesionalitas dalam bekerja. Tugas penghulu meliputi pelayanan, pengawasan, dan pencatatan nikah serta rujuk, pemberian nasihat dan bimbingan perkawinan, pemeriksaan administrasi, hingga pembinaan keluarga sakinah. Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Zahid, pemahaman regulasi dan mitigasi kinerja menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan administrasi, meminimalkan risiko dalam pelaksanaan tugas, serta memastikan setiap tahapan layanan berjalan sesuai ketentuan. Penghulu juga dituntut cermat, tertib administrasi, dan bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh kepastian prosedur serta pelayanan yang profesional.
Melalui pembinaan ini, Kankemenag Purbalingga mendorong 51 penghulu se-Kabupaten Purbalingga untuk menjadikan kepatuhan regulasi sebagai budaya kerja sekaligus landasan menghadirkan pelayanan yang SEHATI. Dengan demikian, layanan nikah dan rujuk tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan yang bermakna bagi masyarakat dalam membangun keluarga sakinah.
