Purbalingga (Humas) – Upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal terus dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Kamis (5/11/2026), di Aula Inpresif Kantor OJK Purwokerto. Lili Nurlatifah hadir mewakili Kankemenag Purbalingga bersama anggota Satgas PASTI dari Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jawara Wahyu Al Faraday, memaparkan peran Komdigi dalam Satgas PASTI serta mekanisme pelaporan dan pemblokiran situs ilegal, meliputi judi daring, pinjaman daring ilegal, dan investasi bodong. Lili Nurlatifah menyampaikan bahwa forum ini memberikan wawasan penting mengenai berbagai modus kejahatan keuangan digital dan mekanisme penanganannya.
“Pengetahuan ini menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan edukasi dan kewaspadaan masyarakat melalui lingkungan kerja maupun jejaring layanan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Keikutsertaan Kankemenag Purbalingga diharapkan memperluas peran edukatif institusi dalam membangun literasi digital dan kewaspadaan masyarakat. Sinergi OJK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait menjadi langkah strategis agar upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan terlindungi dari kejahatan keuangan digital.
Baca Juga: TOT Keuangan Syariah OJK Purwokerto, Kemenag Purbalingga Siapkan Penyuluh Jadi Agen Literasi
