
Purbalingga (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Terwujudnya Tata Kelola dan Standar Pelayanan dalam Rangka Mendukung Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Prima Zona Integritas WBK Menuju WBBM Tahun 2027” di Aula Galaksi, Kamis (8/10/2026).
Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga, H. Zahid Khasani, menegaskan FKP menjadi sarana strategis untuk menyerap aspirasi dan menemukan solusi atas berbagai isu yang berkembang di masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemahaman masyarakat terkait biaya layanan pernikahan. Ia menjelaskan sesuai aturan bahwa biaya nikah Rp0 (Gratis) jika akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dan Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA (di rumah, gedung, dll.) atau di luar jam kerja melalui pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Masukan dari para pemangku kepentingan sangat penting untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan pelayanan yang semakin prima. Harapannya, layanan Kementerian Agama dapat semakin bermanfaat, bermaslahat, dan berdampak bagi masyarakat Purbalingga,” ungkap Zahid.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Moh. Nur Hidayat selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian dari komitmen Kankemenag Purbalingga dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan pembangunan Zona Integritas.
Melalui forum ini, seluruh stakeholder dapat memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang telah berjalan sekaligus mendukung langkah Kemenag Purbalingga menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2027.
Baca Juga: Forum Konsultasi Publik sebagai Wadah Penguatan Pelayanan Prima di Kankemenag Kabupaten Purbalingga
