Jumlah Layanan Ikrar Wakaf Tanah Terus Bertambah

 

Purbalingga – Minat masyarakat muslim di kabupaten Purbalingga untuk mewakafkan tanah mereka sebagai amal jariyah semakin meningkat. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan layanan Ikrar Wakaf yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) se-kabupaten Purbalingga.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Bobotsari Ikhsanudin selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam keterangannya Jumat (25/6/2021) menjelaskan, dalam bulan Juni 2021 pihaknya telah memberikan layanan Ikrar Wakaf Tanah sejumlah 3 bidang.

“Jumlah tanah yang diwakafkan berjumlah 3 bidang dengan luas 598,8 m². Wakif pertama Dasroni Sarji dengan 1 bidang tanah wakafnya dan wakif kedua Hira Prasetyawati dengan tanah yang diwakafkan sejumlah 2 bidang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan Ikrar Wakaf berlangsung di Balai Desa Talagening Kecamatan Bobotsari pada Senin (6/6/2021) lalu. Sedangkan bertindak sebagai nazhir Pengurus MWC NU Bobotsari atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang berkedudukan di Jakarta

“Dalam ikrarnya peruntukan 3 bidang tanah yang diwakafkan tersebut adalah untuk wakaf Pendidikan NU dan akses jalan,” tambahnya.

Sedangkan para saksi yang terlibat dalam kegiatan Ikrar Wakaf yaitu Suparno, Suwono, Marwoto, dan Bambang Supriyanto.

Kontributor berita : Rikin (Penyuluh Agama Islam Non PNS kec. Bobotsari)

Editor & publisher : Sarwono

Translate ยป