Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Implementasi PMA No. 24 Tahun 2024 Perluas Kesempatan ASN, Penyuluh Agama Islam Joko Waluyo Resmi Jadi Kepala KUA di Lingkungan Kankemenag Purbalingga

Purbalingga (Humas) – Joko Waluyo, Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Kejobong, resmi dilantik sebagai Kepala KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Pelantikan tersebut menjadi momen bersejarah karena Joko Waluyo merupakan Penyuluh Agama Islam pertama di wilayah Kankemenag Purbalingga yang dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala KUA.

Pelantikan dilaksanakan secara daring dalam kegiatan Pelantikan Kepala KUA di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI yang diikuti dari Aula Galaksi Kankemenag Purbalingga, Kamis (4/6/2026).

Implementasi PMA No. 24 Tahun 2024 Perluas Kesempatan ASN, Penyuluh Agama Islam Joko Waluyo Resmi Jadi Kepala KUA di Lingkungan Kankemenag Purbalingga
Implementasi PMA No. 24 Tahun 2024 Perluas Kesempatan ASN, Penyuluh Agama Islam Joko Waluyo Resmi Jadi Kepala KUA di Lingkungan Kankemenag Purbalingga

Pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Kepala KUA harus mampu menghadirkan kontribusi nyata dan berdampak bagi masyarakat.

Selain itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan layanan keagamaan terbaik sehingga pembangunan bidang agama di Indonesia semakin maju dan berkualitas.

Usai pelantikan, Kepala Kankemenag Purbalingga, Zahid Khasani, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan dalam tata kelola kelembagaan KUA. Jika sebelumnya jabatan Kepala KUA hanya dapat diemban oleh penghulu, kini jabatan tersebut dapat diduduki oleh ASN selain penghulu, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi persyaratan.

“Transformasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi ASN Kementerian Agama untuk berkontribusi dalam pengelolaan KUA. Kepala KUA harus mampu menyesuaikan diri sebagai pejabat struktural, aktif berbagi pengalaman dengan Kepala KUA lainnya, serta menjalankan tugas manajerial secara optimal,” ujar Zahid.

Baca Juga: Sapa KUA Karangreja, Kepala Kankemenag Purbalingga Pastikan Layanan Berjalan Prima

Post Relate

Translate »
Skip to content