
Purbalingga (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Baznas Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di D’Pari Resto, Babakan, Kalimanah, Kamis (1/10/2026). Kegiatan dihadiri Kepala Kankemenag Purbalingga Zahid Khasani, Kasubbag TU Sudiono, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta pengelola zakat dari UPZ, Baznas, LazisNU, LazisMU, dan Lazis Jateng Kabupaten Purbalingga.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Siti Honiah Mujiati menyampaikan, sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman pengelola zakat agar memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas.
Zahid Khasani menegaskan, PMA terbaru mengatur pembinaan dan pengawasan zakat mulai dari penghimpunan, pengelolaan hingga pemanfaatannya. “Yang terpenting, keberadaan badan pengelola zakat benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Kasubbag TU Sudiono selaku narasumber menjelaskan, PMA 15 Tahun 2026 mengatur tata kelola, pembinaan, pengawasan, serta mekanisme pengelolaan zakat secara lebih terukur dan akuntabel dibanding regulasi sebelumnya.
Baca Juga: PMA Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi
