Ikhlas Beramal Warga Desa Wakafkan Tanah Miliknya

 

Purbalingga – Melaksanakan tugas dan perannya, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangjambu melakukan dua pelayanan Ikrar Wakaf dalam sehari bertempat di kantor setempat, Kamis (17/6/2021).

Kepala KUA Kecamatan Karangjambu Yunus selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjelaskan, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 tersebut dihadiri beberapa orang saksi.

Yunus menjelaskan, ada 2 layanan Ikrar Wakaf yang dilakukannya pada hari tersebut.

“Pertama, Ikrar Wakaf Tanah atas nama waqif Naidah seluas 67m² terletak di Desa Purbasari kecamatan Karangjambu. Pengelolaan tanah wakaf tersebut diserahkan kepada Darisan mewakili pihak Nadzir dengan saksi Nasirun dan Salimun,” jelasnya.

Menurutnya, layanan Ikrar Wakaf yang kedua, lanjutnya, dilakukan di tempat yang sama untuk tanah seluas 1.200 m² yang berlokasi di Desa Karangjambu kecamatan Karangjambu atas nama waqif Imam Hidayat. Penerima dan pengelola wakaf Bustomi selaku nadzir, sedangkan selaku saksi Junedi dan Durori.

“Peruntukan tanah-tanah wakaf tersebut sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf yang dibuat adalah untuk musola dan kemakmuran masjid,” jelasnya. (sar)

Translate ยป