Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURBALINGGA

Jalan Mayor Jendral D.I Panjaitan No. 115A Purbalingga 53311
https://purbalingga.kemenag.go.id

Dari Rumah Bisa! Ini Alur Pendaftaran Nikah melalui SIMKAH

Mau daftar nikah tanpa harus bolak-balik ke KUA? Calon pengantin dapat memanfaatkan layanan pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pendaftaran kehendak nikah dengan proses yang lebih praktis dan terstruktur.

Namun, sebelum mulai mendaftar, calon pengantin tetap perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan data yang dimasukkan (input) sudah sesuai. Lantas bagaimana alur pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH? Yuk, simak langkah-langkahnya agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak ada tahapan yang terlewat.

Pendaftaran nikah melalui SIMKAH

Langkah Pertama : 

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila kamu sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka tidak perlu , kamu bisa langsung masuk.
  • Kamu akan di arahkan ke menu dashboard area, silakan lengkapi data diri kamu.

Langkah Kedua : 

  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan GRATIS.
  • Apabila pernikahan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000
  • Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Langkah Ketiga : 

  • Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan diberikan sertifikat.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA

Baca Juga: Pendaftaran Nikah Secara Offline: Ini Tahapan yang Perlu Diketahui Calon Pengantin

 

Post Relate

Translate »
Skip to content