Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Kemenag Purbalingga Perpanjang Operasional Posko Layanan Keagamaan
Purbalingga (Humas) – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperpanjang masa tanggap darurat bencana di wilayah terdampak banjir bandang, termasuk Desa Serang Kecamatan Karangreja dan Desa Sangkanayu Kecamatan Mrebet, hingga 20 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penetapan status tanggap darurat yang sebelumnya berlaku mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026, sebagaimana disampaikan oleh Pemkab Purbalingga. Menindaklanjuti …









