Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga

Wujudkan Komitmen Layanan KUA, Kemenag Purbalingga Satukan Standar Pelayanan

Kalau ada instansi pemerintah yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat, jawabannya jelas: KUA (Kantor Urusan Agama). Dari urusan nikah, rujuk, wakaf, penyuluhan agama, sampai konsultasi keluarga sakinah, semuanya lewat KUA. Wajar kalau KUA sering disebut sebagai “Etalase Pelayanan Kementerian Agama”.

Nah supaya layanan di setiap KUA tidak berbeda-beda, Kementerian Agama meluncurkan kebijakan standar pelayanan. Artinya sekarang masyarakat bisa tahu dengan jelas persyaratan, alur, berapa lama waktunya, bahkan sampai hasil layanan yang akan diterima. Semuanya lebih transparan dan mudah dipahami.

Di Kabupaten Purbalingga, kebijakan ini disambut serius. Kemenag Purbalingga menegaskan bahwa standar pelayanan bukan hanya sekadar aturan di atas kertas, tapi komitmen nyata menghadirkan Pelayanan Prima: Cepat, Ramah, Transparan, dan Menenangkan masyarakat.

Kenapa Harus Ada Standar Pelayanan?

Layanan publik yang cepat dan jelas sudah jadi kebutuhan utama masyarakat. Pemerintah pun mempunyai kewajiban hukum untuk memenuhinya. Salah satunya melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditambah berbagai Peraturan MenPAN-RB RI dan Keputusan Menteri Agama.

Di tingkat daerah, KUA Purbalingga didorong untuk:
1. Menyusun standar pelayanan yang seragam,
2. Menempelkan informasi layanan di ruang publik,
3. Memastikan masyarakat bisa mengurus kebutuhan agama dengan mudah tanpa ribet.

Prinsipnya sederhana: mudah diakses, cepat prosesnya, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Apa Saja Layanan yang Diatur?

Ruang lingkup layanan KUA cukup luas dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Beberapa yang utama antara lain:

  • Pencatatan nikah & rujuk – layanan paling populer di KUA.
  • Bimbingan keluarga sakinah – membantu membangun rumah tangga harmonis.
  • Pelayanan wakaf & zakat – untuk pemberdayaan umat.
  • Bimbingan keagamaan & penyuluhan – memperkuat pemahaman agama.
  • Layanan administrasi keagamaan – seperti rekomendasi dan surat keterangan.

Semua layanan itu sudah dilengkapi dengan informasi jelas: syarat, alur, waktu penyelesaian, biaya (seluruh layanan gratis, kecuali nikah di luar kantor dikenakan PNBP Rp.600.000), hasil layanan, hingga jalur pengaduan.

Bahkan kini layanan KUA mulai bertransformasi digital. Ada SIMKAH Web untuk pencatatan nikah, konsultasi daring, dan informasi layanan melalui media sosial. Jadi masyarakat bisa mengurus keperluan agama tidak hanya lewat tatap muka, tapi juga lewat teknologi.

Standar layanan KUA
Standar layanan di KUA

Strategi Kemenag Purbalingga

Agar standar pelayanan ini benar-benar terasa, Kemenag Purbalingga melakukan sejumlah langkah nyata:

  • Publikasi terbuka – syarat, alur, dan biaya layanan ditempel di ruang layanan KUA.
  • Peningkatan kapasitas SDM – petugas dilatih agar melayani dengan ramah, profesional, dan humanis.
  • Monitoring rutin – setiap layanan dipantau dan dievaluasi.
  • Inovasi digital – memanfaatkan aplikasi dan media sosial.
  • Kolaborasi dengan masyarakat & tokoh agama – agar peran KUA makin kuat di tengah umat.

Dampak Positif yang Mulai Terasa

Sejak standar pelayanan ini diterapkan, masyarakat Purbalingga merasakan perubahan nyata:

  • Lebih jelas dan transparan – tidak bingung soal syarat atau biaya.
  • Proses lebih cepat – urusan administrasi selesai tepat waktu.
  • Meningkatkan kepercayaan publik – masyarakat yakin bahwa layanan adil dan tanpa diskriminasi.
  • Citra KUA makin baik – bukan hanya tempat urusan nikah, tapi pusat layanan keagamaan yang ramah.
  • Pegawai lebih terarah – bekerja sesuai aturan dan target yang jelas.

Tantangan & Harapan

Memang masih ada tantangan. Tidak semua KUA punya fasilitas yang sama, SDM terbatas, dan masih ada masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan serba prosedural.

Namun harapannya besar, yaitu dengan standar yang seragam, layanan KUA bisa semakin mudah, cepat, dan modern. Bukan hanya jadi tempat pencatatan nikah, tetapi juga pusat layanan umat yang ramah, menenangkan, dan solutif.

Singkatnya KUA adalah wajah pelayanan Kementerian Agama. Kalau KUA melayani dengan baik, citra Kemenag ikut terangkat.

Melalui kebijakan standar pelayanan ini, Kemenag Purbalingga ingin memastikan KUA hadir sebagai garda terdepan yang ramah, transparan, dan membanggakan. Bukan hanya soal administrasi, tapi juga komitmen menghadirkan negara di tengah masyarakat.

Penulis: Mohammad Nur Hidayat (Plt. Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga)

Post Relate

Translate »
Open chat
Hubungi Kami
Kemenag Purbalingga
Hallo 👋
Apakah ada yang bisa saya bantu?
Skip to content