Edisi 66, oleh Joko Waluyo, S.Pd.I. (Penyuluh Agama Islam Kankemenag Purbalingga)
Penyuluh Agama merupakan aparatur yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan serta pembangunan masyarakat melalui bahasa agama.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, penyuluh memiliki peran penting dalam membina mental, moral, dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memperkuat kerukunan umat beragama yang berlandaskan sikap toleransi, saling menghormati, dan kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Seorang penyuluh agama dituntut untuk senantiasa mempersiapkan diri dengan baik, memiliki wawasan keagamaan dan kebangsaan yang luas, serta mampu menjadi teladan dalam membangun masyarakat yang religius, nasionalis, beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur.
Peran Penyuluh Agama
1. Penyuluh Agama sebagai Agen Perubahan
Penyuluh Agama berperan sebagai pelaku utama perubahan ke arah yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan. Mereka menjadi motivator pembangunan, menggerakkan masyarakat dari sikap pasif menuju aktif, serta menumbuhkan kesadaran spiritual dan sosial yang konstruktif.
2. Pembangunan Lahir dan Batin
Peran penyuluh tidak hanya berfokus pada pembangunan jasmani, tetapi juga rohani dan mental spiritual. Keduanya berjalan seimbang agar terwujud masyarakat yang utuh, berkarakter, dan berkeimanan kuat.
3. Penggerak Partisipasi Masyarakat
Dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional, Penyuluh Agama berfungsi sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Mereka membantu mengatasi berbagai hambatan sosial dan moral melalui penyuluhan yang komunikatif, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
4. Figur dan Teladan Umat
Selain sebagai pembimbing dan pemimpin masyarakat, Penyuluh Agama juga menjadi garda terdepan dalam bidang keagamaan, sosial, dan kenegaraan. Mereka tidak hanya menyampaikan nasihat melalui kata-kata, tetapi juga memberikan keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat dapat meniru dan mengamalkannya dengan ikhlas.
5. Pembimbing Menuju Masyarakat Rukun dan Sejahtera
Penyuluh Agama berperan membimbing umat agar hidup rukun, cerdas, mandiri, dan sejahtera lahir batin. Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, penyuluh membantu membangun keharmonisan antarumat beragama di tengah keberagaman bangsa.
6. Jenis dan Fungsi Penyuluh Agama
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003, Penyuluh Agama dibedakan menjadi Penyuluh Agama Fungsional Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Selain penyuluh fungsional, terdapat pula penyuluh non-PNS atau masyarakat yang turut berperan aktif dalam kegiatan penyuluhan di lapangan.
7. Tiga Peran Strategis: Informatif, Edukatif, dan Konsultatif
Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, penyuluh memiliki tiga peran utama:
- Informatif: menyampaikan informasi keagamaan dan sosial secara benar dan bijaksana.
- Edukatif: memberikan pendidikan moral dan spiritual kepada masyarakat melalui pendekatan yang mendidik.
- Konsultatif: membantu memecahkan persoalan umat dengan cara yang solutif, empatik, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
8. Menjaga Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan antarumat beragama diwujudkan melalui sikap saling tenggang rasa, menghargai perbedaan, tidak memaksakan keyakinan, serta melaksanakan ibadah sesuai ajaran masing-masing. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berkeadaban.
9. Pembimbing Umat
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Agama berperan sebagai pembimbing umat yang senantiasa mengayomi dan menggerakkan masyarakat untuk berbuat baik, menjauhi larangan agama, serta mendukung pembangunan sosial dan keagamaan. Penyuluh juga menjadi tempat masyarakat bertanya dan berkonsultasi terkait persoalan agama, sosial, maupun kenegaraan, sehingga mereka berfungsi sebagai garda terdepan dalam memperkuat kehidupan beragama sekaligus mendukung program pemerintah.
Implementasi di Kemenag Purbalingga: Program “Sehati”
Selain menjalankan peran secara umum, Penyuluh Agama di Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga juga berperan aktif dalam mendukung program inovatif bertajuk “Sehati”, yang merupakan akronim dari Santun, Efektif dan Efisien, Humanis, Amanah, Tertib, dan Ikhlas.
1. Tujuan Program “Sehati”
Program ini bertujuan menciptakan pelayanan publik yang prima dengan mengedepankan nilai kesantunan, efektivitas, efisiensi, dan keikhlasan dalam bekerja. Diharapkan, masyarakat merasakan kepuasan dan pengalaman positif saat berinteraksi dengan layanan Kementerian Agama.
2. Implementasi Program
Pelaksanaan “Sehati” dilakukan melalui:
- Pemberian materi dan simulasi praktik pelayanan prima.
- Penekanan pada kebersihan lingkungan kantor dan fasilitas pelayanan.
- Penguatan budaya kerja yang santun, profesional, dan berintegritas.
3. Kolaborasi “Galaksi dan Sehati”
Program “Sehati” dikolaborasikan dengan program “Galaksi”, membentuk sinergi yang mendorong terciptanya birokrasi bersih dan pelayanan publik yang unggul.
Hasilnya, program ini telah meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Bahkan, inisiatif ini kini menjadi model reformasi birokrasi yang dapat diadopsi oleh instansi lain.
4. “Kolom Sehati” sebagai Wadah Literasi
Sebagai bentuk literasi publik, Kolom Sehati hadir di laman resmi Kemenag Purbalingga sebagai sarana penyebarluasan nilai integritas, inovasi, dan pelayanan prima melalui tulisan dan artikel inspiratif. Kolom ini menjadi wadah bagi para penyuluh untuk berbagi gagasan dan pengalaman dalam membangun semangat moderasi beragama serta meningkatkan profesionalitas ASN.
Dengan peran yang strategis dan pendekatan yang humanis, Penyuluh Agama menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menumbuhkan kehidupan beragama yang damai, produktif, dan berintegritas.
Mereka bukan sekadar penyampai pesan keagamaan, tetapi juga penggerak perubahan menuju Indonesia yang rukun, beriman, dan berkeadaban.(*)