Nazhir Tidak Boleh Abai dalam Mengelola Wakaf

Divisi Pembinaan Wakaf BWI Kabupaten Purbalingga sekaligus Kepala KUA / Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Kutasari Syarifudin memberikan penjelasan teknis tentang wakaf kepada peserta Pembinaan Nazhir di Aula Uswatun Khasanah.

Purbalingga – Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. Hal tersebut dikemukakan Divisi Pembinaan Wakaf BWI Kabupaten Purbalingga Syarifudin di awal paparannya pada kegiatan Pembinaan Nazhir yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dan Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan yang digelar dalam rangka peningkatan kapasitas pengelolaan wakaf oleh para nazhir tersebut dibuka Sekretaris Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga sekaligus Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Purbalingga H. Nurdin Setiyadi. Hadir selaku narasumber Kepala Kankemenag Purbalingga H. Muhammad Syafi’, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Purbalingga Akhmad Khotib dan Divisi Pembinaan Wakaf BWI Kabupaten Purbalingga Syarifudin. Sedangkan peserta kegiatan adalah perwakilan nazhir organisasi PCNU dan Majelis Muhammadiyah masing-masing 1 orang serta nazhir utusan kecamatan se-kabupaten Purbalingga masing-masing 2 orang.

Pada awal papran materinya Syarifudin menjelaskan pengertian wakaf berdasarkan Undang No. 41 Tahun 2004. Selain itu nia juga dua hal pokok yang harus dilakukan terhadap harta benda wakaf. Pertama, menjaga keberadaan, keselamatan, dan kelestarian harta benda wakaf. Kedua, tanah wakaf harus dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Harta wakaf adalah harta yang pemilikannya menjadi hak Allah. Nazhir tidak boleh abai dalam hal pengelolaan wakaf. Maka sebagai harta milik Allah wakaf harus dijaga sungguh-sungguh,” ujarnya.

Oleh karena itu menurutnya, nazhir tidak boleh abai dengan melakukan suatu tindakan – baik secara aktif maupun pasif, misalnya dengan tidak melakukan pengurusan sehingga berakibat harta benda wakaf hilang atau berkurang.

“Bahkan terhadap benda wakaf, pada dasarnya tidak boleh dipindahkan pemilikannya kepada seseorang atau sekelompok orang tertentu,” tandasnya.

Terkait alasan pemanfaatan harta benda wakaf yang harus optimal Syarif menjelaskan bahwa tidak ada hal lain yang dapat dilakukan oleh nazhir kecuali mengelola wakaf sesuai dengan peruntukanya. Karena amanah bagi nazhir adalah yang sesuai dengan yang diterakan pada Akta Ikrar Wakaf.

Sedangkan terkait sasaran Syarif menjelaskan, ada tiga aspek yang menjadi sasaran pengelolaan wakaf. Yaitu: aspek kebendaan, aspek pendayagunaan dan aspek administratif.

“Ketiga aspek tersebut saling mendukung dan mempengaruhi keberadaan dan fungsi wakaf,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada 2 cara cepat agar tanah wakaf bisa memperoleh sertifikat tanah wakaf dari pemerintah, yaitu melalui program PTSL dan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

“Cara konvensional tetap bisa ditempuh, namun umumnya sangat lama,” imbuhnya. * (sar)

Translate »