Purbalingga (Humas) — Dalam rangka memastikan terpenuhinya persyaratan pendirian lembaga pendidikan Al-Qur’an, Tim Verifikasi Lapangan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi (verval) permohonan izin operasional baru TPQ Nur Choerussalam, Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, pada Rabu (8/7/2026).

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan administrasi, peninjauan sarana dan prasarana, serta verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan dokumen pendukung.
Ketua Tim Verifikasi, Sarwono, menyampaikan bahwa izin operasional bukan sekadar pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas.
“Kami berharap TPQ Nur Choerussalam senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga kualitas pembelajaran Al-Qur’an, serta melengkapi administrasi kelembagaan dengan baik. Administrasi yang tertib akan mendukung tata kelola lembaga yang akuntabel dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sarwono.
Verifikasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga dalam memastikan setiap lembaga pendidikan Al-Qur’an memiliki legalitas yang sah serta mampu menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, tertib administrasi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.