KUA dan Penyuluh Agama Islam gandeng Polsek dan Koramil sosialisasikan SE Menag RI

Purbalingga – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Sistem Kerja  Pegawai Aparatur Sipil Negara Kemenag Pada Masa PPKM Darurat  Corona  Virus  Disease 2019 dan SE Nomor 16 & 17 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, Bertempat di Polsek dan Koramil Kecamatan  Kalimanah, Rabu (07/07). Kepala KUA Kecamatan  Kalimanah beserta para Penyuluh Agama Islam bersilaturrahmi ke  Kepolisian Sektor dan Koramil Kecamatan Kalimanah.

“Kegiatan ini bertujuan mengajak jajaran  Kepolisian Sektor dan Koramil Kecamatan Kalimanah bisa bekerja sama dengan KUA Kalimanah dalam rangka mensosialisasikan SE Kementerian Agama Nomor  16,17 & 19 terkait dengan kebijakan Pemerintah,yaitu PPKM dalam rangka memutus mata rantai penularan virus covid. 19”, kata Kepala KUA Kecamatan Kalimanah, Muthohir.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran no 16 &17  terdapat beberapa point mengenai Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M Di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“Salah satu poin yang disampaikan yaitu terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha, yaitu Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan”, papar kepala KUA Kalimanah sekaligus Pengurus APRI Kabupaten Purbalingga ini.

Kemudian, lanjut Thohir, Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Pada kegiatan tersebut,Muthohir didampingi perwakilan Penyuluh Agama Islam secara simbolis menyerahkan buku panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 kepada perwakilan dari unsur Polsek yaitu Aiptu Supriyanto Kanit Binmas dan Koramil kec. Kalimanah Peltu Sumadi, yang menjabat sebagai Batituud Koramil 03/Kalimanah.

“Kami berharap para pihak terkait untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat sekitar Kecamatan Kalimanah untuk dapat menerapkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16,17 dan 19 Tahun 2021,” harapnya. (Ely)

Editor & publisher : sri lestari

Translate ยป